oleh

Prof. B.F. Sihombing Usulkan Prabowo Subianto Dianugerahi Profesor Kehormatan UI

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta — Usulan pemberian gelar Profesor Kehormatan (H.C.) kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kembali disampaikan Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum & Dosen Notariat Universitas Pancasila.

Usulan tersebut disampaikan Prof. B.F. Sihombing pada 20 September 2026. Ia mengaitkan usulan itu dengan sejumlah gagasan dan kebijakan pemerintah, khususnya di bidang pendidikan, pemberantasan korupsi, serta upaya pemulihan keuangan negara.

banner 336x280

Menurut Prof. B.F. Sihombing, langkah memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu dinilai memiliki keterkaitan dengan semangat perjuangan Ki Hajar Dewantara, yang mendirikan Taman Siswa pada 3 Juli 1922.

Ia juga menyoroti program Sekolah Rakyat serta gagasan pendidikan gratis pada sekolah negeri dari jenjang SD hingga perguruan tinggi sebagai bagian dari kebijakan yang menurutnya patut diperhatikan.

Selain sektor pendidikan, Prof. B.F. Sihombing juga menyoroti penegakan hukum terhadap perkara korupsi pada pemerintahan Prabowo.

Dalam pandangannya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas dan tidak membedakan latar belakang pihak yang diperiksa atau diproses hukum.

Sejumlah perkara besar memang telah ditangani aparat penegak hukum selama periode pemerintahan Prabowo. Salah satunya perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Kejaksaan menyerahkan sembilan tersangka ke jaksa penuntut umum pada Juni 2025, dan perkara tersebut kemudian menghasilkan putusan terhadap sembilan terdakwa pada Februari 2026.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan menyebut kerugian negara mencapai sekitar Rp285,18 triliun berdasarkan konstruksi perkara yang didakwakan. Namun, angka kerugian tersebut tidak sama dengan jumlah uang yang telah berhasil dipulihkan.

Pada perkara korupsi fasilitas ekspor CPO, Kejaksaan juga menyerahkan uang pengganti sebesar Rp13,255 triliun kepada Kementerian Keuangan pada Oktober 2025. Presiden Prabowo hadir dalam penyerahan tersebut.

Selain itu, Kejaksaan pada September 2025 melaporkan penyerahan Rp4,28 triliun hasil penyelamatan keuangan negara dari perkara ekspor CPO dan impor gula.

Data tersebut menunjukkan adanya proses penindakan dan pemulihan aset dalam sejumlah perkara besar. Namun, angka-angka tersebut perlu dibedakan antara kerugian negara, uang pengganti, aset yang disita, dan uang yang benar-benar telah masuk ke kas negara.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Prof. B.F. Sihombing menyatakan mengusulkan agar Prabowo Subianto dianugerahi Profesor Kehormatan dari Universitas Indonesia.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, kami mengusulkan agar Bapak Prabowo Subianto dianugerahi Profesor Kehormatan dari Universitas Indonesia,” demikian pokok usulan Prof. B.F. Sihombing. Minggu (20/9/2026)

Ia juga menyampaikan pandangan mengenai kedaulatan rakyat dan pentingnya kepentingan nasional dalam penyelenggaraan negara.

Ia menegaskan, usulan Profesor Kehormatan tersebut merupakan pandangan akademik pribadinya, sedangkan keputusan mengenai pemberian profesor kehormatan tetap menjadi kewenangan perguruan tinggi sesuai ketentuan akademik yang berlaku.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *