FaktaHukumNews – video pernikahan yang beredar luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir menghebohkan publik. Dalam rekaman tersebut, seorang pengantin perempuan terlihat menangis dan menyatakan ingin bercerai sesaat setelah ijab qobul selesai dilaksanakan.
Momen yang seharusnya menjadi sakral dan penuh kebahagiaan itu justru berubah menjadi dramatis, setelah pengantin perempuan secara terbuka menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin melanjutkan pernikahan.
“Aku nggak mau nikah. Aku minta cerai sekarang juga,” ucapnya dengan nada emosional dalam video yang kini viral di berbagai platform media sosial.”
Pernyataan tersebut sontak membuat suasana akad nikah menjadi hening dan mengejutkan para tamu yang hadir. Beberapa orang terlihat mencoba menenangkan, namun sang mempelai perempuan tetap bersikeras bahwa pernikahan tersebut dilakukan bukan atas kehendak pribadinya.
Dugaan Unsur Paksaan
Belakangan, muncul dugaan bahwa pernikahan tersebut dilangsungkan dalam kondisi terpaksa. Meski belum ada klarifikasi resmi dari pihak keluarga, banyak netizen dan pemerhati hukum keluarga menyayangkan jika benar ada unsur paksaan dalam peristiwa tersebut.
Secara hukum, pernikahan yang dilakukan tanpa persetujuan bebas dari kedua belah pihak dapat dianggap cacat hukum dan dapat diajukan pembatalannya melalui Pengadilan Agama.
Ketentuan Hukum Terkait
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 22 menyebutkan bahwa:
“Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.”
Sementara itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 71 juga menegaskan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila:
Salah satu pihak melakukan pernikahan dalam keadaan terpaksa
Tidak ada wali nikah yang sah
Terdapat penipuan atau tekanan dalam proses ijab qobul
Pandangan Hukum Islam
Dalam hukum Islam, pernikahan yang dilakukan karena paksaan (ghasab) dapat dianggap tidak sah. Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang janda tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali dengan persetujuannya.” (HR. Bukhari)
Pernikahan merupakan akad yang sakral dan harus dilakukan atas dasar kerelaan dan kesiapan dari kedua belah pihak. Jika pernikahan dilangsungkan dalam keadaan terpaksa, maka secara syar’i dan hukum, hal tersebut dapat menjadi alasan pembatalan.
Permohonan Cerai atau Pembatalan Pernikahan
Terdapat dua jalur hukum yang dapat ditempuh jika terjadi hal seperti dalam kasus viral tersebut:
1. Gugatan Cerai, jika pernikahan dianggap sah namun ingin diakhiri.
2. Permohonan Pembatalan Pernikahan, jika terdapat bukti kuat bahwa pernikahan terjadi dalam tekanan, tanpa kerelaan, atau cacat syarat.
Permohonan dapat diajukan oleh pihak istri, suami, orang tua, wali, atau pihak yang berkepentingan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal.
Penutup: Hargai Hak dan Suara Perempuan
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa pernikahan bukan sekadar formalitas atau pelarian dari masalah sosial, melainkan ikatan suci yang harus dilandasi oleh persetujuan, tanggung jawab, dan kesiapan lahir batin.
Paksaan dalam pernikahan bertentangan dengan nilai-nilai hukum, agama, dan kemanusiaan.
📍Redaksi FaktaHukumNews
📞 Kontak: 0838-9164-8277
🌐 Website: www.faktahukumnews.com
✉️ Email: faktahukumnews@gmail.com
📌 Alamat: Jl. Raya Mauk, Kp. Sulang, Kel. Sepatan, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten
📁 Legalitas: PT. Fakta Multimedia Grup












Komentar