FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Ramai di media sosial beredar ajakan aksi demonstrasi besar yang disebut akan berlangsung pada 25 Agustus 2025. Seruan tersebut viral dan menyebar luas di berbagai platform, mulai dari TikTok, Instagram, hingga sejumlah kanal digital lainnya.
Ajakan itu memuat desakan agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan dekrit untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari kelompok mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, maupun serikat buruh terkait keterlibatan mereka dalam aksi tersebut.
Aksi yang dipusatkan di kawasan Gedung DPR RI, Senayan, dinilai sebagai wujud kekecewaan publik yang sudah mencapai puncaknya. Sejumlah akun penggerak di media sosial menyebut kemarahan warganet menjadi faktor pendorong. Bahkan, beredar pula imbauan agar peserta aksi mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan bentrokan dengan aparat, termasuk dengan membawa pelindung sederhana.
Meski begitu, perlu dibedakan bahwa seruan ini tidak berkaitan dengan aksi yang akan digelar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada 28 Agustus 2025. KSPI secara terbuka telah memastikan unjuk rasa mereka fokus pada isu ketenagakerjaan, yakni kenaikan upah minimum dan penghapusan sistem kerja outsourcing.
Salah satu isu yang turut memperkeruh suasana adalah kebijakan tunjangan anggota DPR RI. Tunjangan perumahan yang mencapai Rp.100 juta per bulan menjadi sorotan publik dan menuai kritik luas.
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi kritik tersebut dengan menegaskan bahwa tidak ada penambahan gaji pokok bagi anggota dewan. Menurutnya, yang berubah hanyalah skema tunjangan perumahan karena DPR tidak lagi difasilitasi rumah jabatan, sehingga diberikan kompensasi berupa dana tunjangan rumah.


















Komentar