oleh

Anggota HKM Takari Desak Ketua Lengser dan Audit Keuangan

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Bangka — Sejumlah anggota Hutan Kemasyarakatan (HKM) atau Kelompok Tani Hutan (KTH) Pantai Takari mendesak ketua, wakil ketua, dan bendahara kelompok segera mundur dari jabatannya. Mereka menilai pengurus tidak transparan dalam mengelola dana dan lebih mementingkan kepentingan pribadi. Minggu (25/08/2025).

Desakan itu disampaikan anggota pengurus Pantai Takari dan warga dari Dusun Karang Panjang dan Dusun Tanjung Ratu pada 7 Agustus 2025 lalu.

banner 336x280

Mereka menuding pengurus gagal mempertanggungjawabkan dana pembangunan musholla sebesar Rp50 juta dari CSR PT Timah Tbk tahun 2023, serta dana pembangunan huruf “T” sebagai ikon Pantai Takari senilai Rp25 juta.

Selain itu, mereka menyoroti dana kas pantai, sumbangan pengunjung, serta pajak karcis masuk yang diduga tidak disetorkan ke BPKAD Kabupaten Bangka. Fasilitas WC dan pondok pribadi di area pantai juga dinilai menguntungkan individu tertentu tanpa memberi kontribusi pada kelompok.

Kritik semakin menguat karena wakil ketua bernama Toyib diketahui merangkap sebagai Ketua RT 06 Dusun Tanjung Ratu, sementara bendahara juga menjabat sebagai Kepala Dusun Tanjung Ratu.

Kondisi ini dinilai menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 61, sehingga memperkuat dominasi mereka dalam kepengurusan.

Hasil konfirmasi wartawan Faktahukumnews ke kantor BPKAD Kabupaten Bangka pada 9 Agustus 2025 mengungkap bahwa pihak Takari hanya membayar pajak pondok. Padahal, pajak parkir dan fasilitas lainnya juga seharusnya disetorkan guna menambah PAD daerah.

Sementara itu, Erwin, salah satu pengurus yang membantu urusan izin, menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam masalah keuangan. “Saya hanya mengurus izin dan mengajukan proposal pembangunan. Dana itu urusan pengurus utama,” kata Erwin saat ditemui di kediamannya.

Atas kondisi tersebut, anggota HKM Pantai Takari mendesak agar segera dilakukan pemilihan ulang pengurus serta meminta aparat berwenang mengusut dugaan penyalahgunaan dana dan potensi mark up dalam tubuh kepengurusan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *