FaktaHukumNews, Garut – Kejadian memilukan terjadi di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Senin pagi (12/05/2025).
Sebanyak 13 orang meninggal dunia akibat ledakan susulan saat kegiatan pemusnahan amunisi kadaluarsa yang dilaksanakan oleh TNI.
Korban terdiri dari 4 anggota TNI dan 9 warga sipil. Peristiwa terjadi sekitar pukul 09.30 WIB, saat personel TNI melaksanakan prosedur pemusnahan amunisi tidak layak pakai.
Namun, setelah ledakan pertama, sekelompok warga nekat menerobos area peledakan dengan maksud mengais sisa logam. Meski telah diperingatkan dan dilarang oleh petugas, warga tetap memasuki zona berbahaya.
Naas, terjadi ledakan susulan yang menewaskan para warga sipil dan juga empat anggota TNI yang berada di lokasi.
Berikut daftar korban meninggal dunia:
Anggota TNI:
1. Kolonel Antonius Hermawan
2. Mayor Anda Rohanda
3. Kopda Eri Dwi Priambodo
4. Patu Aprio Setiawan
Warga Sipil:
1. Iyus Ibing
2. Erus Setiawan
3. Iyus (asal Cimerak)
4. A Toto
5. Endang
6. Ipan
7. Anwar
8. Agus Jebrag
9. Dadang (anggota Karang Taruna)
Seluruh korban telah dievakuasi ke RSUD Pameungpeuk. Pihak Kodim 0611/Garut bersama aparat terkait langsung mengamankan lokasi dan memastikan tidak ada lagi potensi bahaya lanjutan.
“Ini merupakan kejadian yang sangat kami sesalkan. Kami telah melakukan prosedur pengamanan dan larangan, namun warga tetap menerobos masuk ke area berbahaya.
Kami mohon masyarakat untuk lebih patuh dan tidak mengabaikan imbauan keselamatan,” ujar seorang pejabat Kodim.
Saat ini, proses investigasi lebih lanjut tengah dilakukan oleh tim gabungan. Pihak TNI dan instansi terkait juga tengah memantau perkembangan situasi dan akan menyampaikan keterangan resmi berikutnya setelah investigasi rampung.


















Komentar