FaktaHukumNews, Cilegon – Polda Banten resmi menetapkan tiga figur penting organisasi di Kota Cilegon sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana penghasutan, pemerasan, serta tindakan tidak menyenangkan. Sabtu, (17/5/2025).
Penetapan ini merujuk pada Pasal 160 KUHP, 368 KUHP, dan 335 KUHP.
Ketiganya adalah:
Muhammad Salim, Ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Kota Cilegon,
Ismatullah Ali, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri,
Rufaji Zahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon.
Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap pihak PT China Chengda Engineering, perusahaan kontraktor pelaksana proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA).
Beberapa saksi telah di periksa dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, di antaranya:
Mr. Lin Yong, Co-Manager PT China Chengda Engineering,
Wawan Mulyana, Manager Departemen CSV PT Chandra Asri Pacific Tbk,
Rollyn Adi Wijaya, Staf Humas PT Chandra Asri,
Rahimah, penerjemah Mr. Lin,
Ivan Ferdiansyah, Ketua BPC HIPMI Cilegon,
Ahmad Mahdi, Wakil Ketua Umum Kadin,
Dede Rizki, Mekanik PT Krakatau Daidong,
Mabruri, Sekretaris Gapensi dan Wakil Bendahara Umum Kadin Luar Negeri,
Zia Ulhaq, Ketua HIPPI,
Bahaudin, Ketua DPC HNSI,
Dede, anggota Kadin,
AKP Riswan, Kasat Intel Polres Cilegon,
AKP Panji Sutrisno, Kanit Intel Polsek Ciwandan,
Aiptu Indra Suherman, Kaur Yanmin Satintelkam Polres Cilegon,
Kompol Evisman, Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Banten.
Penegakan Hukum Berlanjut, Polda Banten menyatakan bahwa proses hukum akan dilanjutkan secara profesional dan transparan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh penting dan perusahaan asing yang tengah menjalankan proyek strategis di wilayah Cilegon.


















Komentar