Fakta Hukum News, Kabupaten Batang – Tim awak media yang melakukan investigasi mendalam berhasil mengungkap dugaan kuat adanya kerjasama antara jaringan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan oknum Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.512.02 yang terletak di Jalan Raya Plelen, Bunderan Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada Selasa, (25/03/2025) Pukul 13.50 WIB.
Dugaan ini semakin menguat dengan adanya indikasi keterlibatan manajer SPBU, bernama Resti, dalam praktik-praktik ilegal yang menyebabkan kelangkaan solar bersubsidi.
Keluhan para sopir truk dan angkutan kota yang setiap hari harus menghadapi antrean panjang solar bersubsidi, mendorong tim awak media untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. “Kami menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan Resti, selaku manajer SPBU, dalam kerjasama dengan jaringan mafia BBM.
Kerjasama ini diduga kuat menjadi penyebab utama kelangkaan solar bersubsidi yang meresahkan para sopir truk dan angkutan kota,” ungkap salah satu anggota tim awak media.
Investigasi menemukan indikasi kuat bahwa Resti diduga memfasilitasi praktik pengisian bahan bakar secara berulang-ulang oleh truk-truk yang terlibat dalam jaringan mafia BBM. Selain itu, terdapat dugaan bahwa Resti bekerja sama dengan jaringan mafia BBM dalam penyalahgunaan barcode, baik dengan menyediakan barcode palsu atau duplikat, maupun dengan memanipulasi sistem barcode.
Dugaan kuat lainnya adalah bahwa Resti memfasilitasi transaksi solar bersubsidi di luar sistem resmi, di mana barcode tidak dipindai, untuk memungkinkan jaringan mafia BBM mendapatkan solar dalam jumlah besar tanpa terdeteksi. Hasil dari praktik-praktik ilegal ini diduga kuat adanya kerjasama “Kongkalikong” antara Pihak SPBU dengan jaringan mafia BBM.
Kerjasama antara Pihak SPBU dengan jaringan mafia BBM ini menyebabkan solar bersubsidi dialihkan ke pihak-pihak yang tidak berhak, sehingga menyebabkan kelangkaan bagi para sopir truk dan angkutan kota yang membutuhkan.
Praktik ilegal ini juga menyebabkan kerugian negara karena solar bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kerjasama ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi solar bersubsidi, di mana pihak-pihak tertentu mendapatkan keuntungan secara ilegal, sementara masyarakat yang membutuhkan kesulitan mendapatkan bahan bakar.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan proaktif dalam mengawasi distribusi solar bersubsidi. Jika menemukan indikasi kecurangan, seperti pengisian bahan bakar yang mencurigakan atau transaksi di luar sistem resmi, segera laporkan kepada pihak berwenang. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik-praktik ilegal yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Tim awak media mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan ini dengan melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan transparan. Tindakan tegas harus diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini, termasuk pihak SPBU dengan jaringan mafia BBM. Aparat penegak hukum juga diharapkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap SPBU dan memperketat sistem distribusi solar bersubsidi.
Tim awak media akan menyerahkan seluruh temuan ini kepada aparat penegak hukum untuk penyelidikan lebih lanjut. Tim juga akan terus melakukan pemantauan dan investigasi untuk mengungkap jaringan mafia BBM secara menyeluruh, serta mendorong pihak pemerintah, Pertamina pusat dan BPH Migas untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap SPBU 44.512.02 Plelen.
Penemuan ini diharapkan dapat menjadi titik terang dalam mengungkap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, serta mendorong tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memberantas kerjasama antara mafia BBM dan pihak SPBU, termasuk manajer SPBU bernama Resti.
















Komentar