Fakta Hukum News, Kabupaten Kendal – Tim investigasi media membongkar dugaan praktik ilegal yang merugikan masyarakat dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Investigasi yang dilakukan ini menyoroti SPBU 44.513.19 Wonotenggang, yang terletak di Jalan Raya Weleri, Rowosari, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada Selasa, (25/3/2025).
Patut diduga antara oknum SPBU dan jaringan mafia BBM ada kerja sama saling menguntungkan dan kerjasama ini diduga kuat menjadi penyebab kelangkaan solar bersubsidi yang dikeluhkan oleh sopir truk dan angkutan kota. Praktik ilegal yang kami ungkap meliputi manipulasi pengisian BBM, penyalahgunaan barcode dan transaksi ilegal di luar sistem resmi.
Yang lebih mengkhawatirkan, investigasi menemukan indikasi kuat adanya keterlibatan oknum anggota TNI aktif dalam jaringan mafia BBM ini. Oknum TNI ini diduga berperan dalam pendistribusian ilegal BBM bersubsidi tersebut.
Praktik ilegal ini menyebabkan dugaan kelangkaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat dalam distribusi. Tim media mendesak aparat penegak hukum (APH) yang berkewenangan, termasuk Pomdam IV/Diponegoro mengusut tuntas kasus ini.
Kasus ini jelas melanggar aturan seperti dalam undang-undang, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Pasal 55: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Pasal 56: “Setiap orang yang melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).”
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 8 ayat (1) huruf b: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.”
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 372: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Pasal 374: “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Pasal 480: tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak:
Peraturan ini mengatur tentang penyaluran BBM bersubsidi, dan mengikat kepada pihak penyalur BBM.
Masyarakat diimbau untuk ikut mengawasi distribusi BBM dan melaporkan jika melihat kecurangan.
Tim media akan menyerahkan temuan ini ke aparat penegak hukum dan terus memantau perkembangan kasus. Pemerintah, Pertamina, dan BPH Migas diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap SPBU Wonotenggang. Kasus ini diharapkan menjadi titik awal pemberantasan mafia BBM












Komentar