FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta — Deretan bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dalam beberapa hari terakhir menimbulkan kekhawatiran serius. Intensitas hujan ekstrem, banjir bandang, serta tanah longsor yang memutus akses jalan dan merusak ratusan rumah dinilai sudah melewati batas penanganan di tingkat daerah.
Pengamat Hukum sekaligus Managing Partners Trisula & Rekan, Leo Andri, S.H., menegaskan bahwa kondisi Sumatera saat ini layak ditetapkan sebagai Bencana Nasional agar penanganannya dapat diambil alih secara penuh oleh pemerintah pusat.
“Situasi bencana di Sumatera bukan lagi kejadian biasa atau bersifat lokal. Kerusakan infrastruktur, jatuhnya korban, dan keterbatasan alat serta sumber daya daerah jelas menunjukkan bahwa ini harus menjadi perhatian negara. Pemerintah pusat wajib turun tangan langsung. Penetapan status Bencana Nasional adalah langkah paling tepat,” tegas Leo Andri. Rabu (03/12/2025).
Menurutnya, dasar hukum yang mengatur hal ini sangat jelas, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menyebutkan bahwa penetapan Bencana Nasional dilakukan ketika dampaknya sudah melampaui kapasitas daerah untuk merespons.
Leo juga menyoroti lambannya distribusi bantuan yang terhambat medan dan minimnya koordinasi antar instansi daerah. Dengan status nasional, seluruh komponen negara,BNPB, TNI, Polri, Basarnas bisa mengerahkan kekuatan penuh tanpa hambatan birokrasi daerah.
“Nyawa masyarakat tidak boleh jadi korban karena keterlambatan kebijakan. Negara punya tanggung jawab konstitusional untuk melindungi setiap warga. Jangan menunggu korban semakin banyak,” ujar Leo.
Ia berharap pemerintah segera melakukan evaluasi situasi Sumatera secara menyeluruh dan mengambil keputusan cepat demi keselamatan masyarakat yang terancam.
Hingga berita ini ditayangkan, proses evakuasi dan penyaluran bantuan masih terus dilakukan, namun banyak wilayah yang masih terisolasi dan membutuhkan perhatian segera dari pemerintah pusat.












Komentar