FAKTAHUKUMNEWS, Bangka – Puluhan ponton apung bebas beroperasi di kawasan alur Sungai Lingkungan Jalan Laut, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rabu, (22/4/2026).
Aktivitas penambangan timah ilegal ini menuai sorotan masyarakat Kota Sungailiat karena menyebabkan kerusakan ekosistem sungai yang kian memprihatinkan.
Meski beritanya sudah beberapa kali viral di media lokal, aktivitas penambangan tersebut tetap berjalan. Operasi tambang hanya berhenti sesaat saat ada penertiban dari aparat penegak hukum (APH), namun kembali beroperasi setelahnya.
Hal ini memunculkan dugaan tidak adanya efek jera akibat lemahnya tindakan tegas dari APH Polres Bangka.
Diduga ada keterlibatan oknum-oknum tidak bertanggung jawab di balik maraknya tambang ilegal ini.
Aktivitas penambangan telah merusak dan mengancam kelangsungan biota sungai seperti ikan, udang, dan kepiting yang menjadi sumber mata pencaharian nelayan setempat.
Wilayah terdampak mencakup beberapa lingkungan di sekitar sungai, antara lain Lingkungan Jalan Laut, Kp. Pasir, Air Hanyut, Nelayan 1, dan Nelayan 2.
Selain merusak lingkungan, ponton-ponton tambang ilegal tersebut juga mengganggu kelancaran lalu lintas perahu nelayan yang keluar-masuk melalui jalur sungai.
Masyarakat mendesak aktivitas penambangan pasir timah ilegal ini segera dihentikan dan ditindak tegas. Istilah “koordinasi” yang selama ini beredar di tengah masyarakat Bangka bukan lagi rahasia umum.
Masyarakat meminta mata rantai aktivitas penambangan ilegal diputus dan APH bertindak tegas agar tidak terkontaminasi dengan praktik tersebut.
“Stop perusakan lingkungan hidup dengan alasan mencari nafkah. APH harus tegas agar tidak ada lagi tambang ilegal yang merusak sungai dan mengganggu nelayan,” ujar salah satu warga.














Komentar