oleh

Sinergitas BPPKB HDS dan Pemerintah Desa Pasar Kemis, Ketua PAC: Harus Sejalan Sesuai Tupoksi

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Kabupaten Tangerang – Dalam rangka memperkuat sinergitas dengan pemerintah desa, Ketua PAC BPPKB HDS Pasar Kemis, Syarodin Arul, melakukan silaturahmi ke Kantor Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kedatangan Syarodin Arul tersebut disambut oleh Sekretaris Desa Pasar Kemis. Silaturahmi sekaligus menjadi bagian dari proses pengurusan Surat Keterangan Domisili Lembaga untuk kantor sekretariat BPPKB Banten HDS.

banner 336x280

Berdasarkan surat keterangan domisili yang diterbitkan Pemerintah Desa Pasar Kemis, lembaga BPPKB BANTEN HDS berdiri pada 4 Juni 2026, dengan penanggung jawab Syahrodin, dan berkedudukan di Kp. Picung RT 005/005, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, 15560.

Dalam kesempatan tersebut, Syarodin Arul menegaskan pentingnya membangun komunikasi dan kerja sama yang baik antara organisasi masyarakat dengan pemerintah desa.

“Kita harus sejalan sesuai tupoksi masing-masing. Sinergitas dan komunikasi yang baik menjadi bagian penting agar setiap kegiatan dapat berjalan tertib, bermanfaat, serta tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku,” ujar Syarodin, Jumat (18/9/2026).

Ia berharap keberadaan BPPKB HDS di wilayah Pasar Kemis dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat serta turut menjaga hubungan yang harmonis dengan unsur pemerintahan dan elemen masyarakat lainnya.

Silaturahmi tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi sekaligus memperkenalkan keberadaan sekretariat BPPKB Banten HDS kepada Pemerintah Desa Pasar Kemis.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed