FAKTAHUKUMNEWS, Denpasar – Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali mengamankan seorang pria berinisial RMMP alias Rio (24), yang bekerja sebagai security, karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi untuk diedarkan.
Pelaku diamankan pada Rabu (02/09/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di kawasan Br. Sanglah, Denpasar. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai Rio sebagai pengedar narkotika.
Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., http://M.Si., melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melihat pelaku keluar dari tempat tinggalnya dan berhenti di depan Big M Mart, Jalan Raya Sesetan, Br. Sanglah, Kelurahan Dauh Puri Kelod.
Pelaku langsung diamankan dan saat diinterogasi mengaku masih menyimpan ekstasi di kamar tempat tinggalnya di Jalan Banyusari, Gang Pelita Br. Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Selatan.
Petugas kemudian membawa tersangka ke lokasi tersebut. Dengan disaksikan warga, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 butir tablet berwarna merah muda yang diduga ekstasi. Barang haram itu disimpan di dalam sebuah toples bekas berwarna hitam.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pelaku mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial RI melalui nomor WhatsApp. Barang kemudian diambil dengan sistem tempelan di lokasi yang telah ditentukan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku pernah menjalani hukuman dalam perkara curanmor pada tahun 2017.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., juga mengapresiasi kepedulian sejumlah pemuda yang secara spontan menegur pengendara yang kedapatan melawan arah di kawasan Renon.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut mengingatkan pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas. Namun, kami juga mengimbau agar setiap teguran dilakukan dengan cara yang santun dan tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Polresta Denpasar mengingatkan seluruh pengendara untuk tidak melawan arah maupun mengambil jalan pintas, karena tindakan tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Kepolisian mengajak masyarakat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan selalu mematuhi rambu dan marka jalan serta mengutamakan keselamatan bersama.


















Komentar