FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Sidang gugatan terkait dugaan penggunaan nama dan logo mirip Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (10/09/2026).
Memasuki persidangan tahap kedua, agenda belum dapat berjalan maksimal. Pihak tergugat kembali tidak hadir di ruang sidang, sama seperti pada sidang pertama.
Ketidakhadiran tergugat mendapat sorotan dari pihak penggugat. BPPKB Banten menilai, kehadiran di persidangan adalah bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus kesempatan menguji legalitas masing-masing pihak secara terbuka.
“Kalau sudah masuk ranah pengadilan, seharusnya diselesaikan di pengadilan. Di situlah tempatnya adu argumen, adu bukti, dan adu legalitas,” ujar perwakilan BPPKB Banten di lokasi sidang.
Dalam sidang tersebut, kubu BPPKB Banten hadir dengan formasi lengkap. Jajaran pengurus pusat, kuasa hukum, hingga perwakilan anggota dari beberapa daerah tampak mengikuti jalannya persidangan.
Kuasa hukum BPPKB Banten, TB Abdul Fattah Endoh Sugriwa, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan mundur dalam perkara ini. Menurutnya, yang diakui secara historis dan yuridis hanya BPPKB Banten 98 yang telah berdiri sejak 1998.
“BPPKB Banten itu satu. Yaitu BPPKB Banten 98. Kami akan terus berjuang menjaga marwah dan eksistensi organisasi sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Fattah.
Ia juga menekankan gugatan ini tidak bertujuan membatasi hak orang lain untuk berserikat dan mendirikan organisasi. Prinsip kebebasan berorganisasi tetap dihormati, selama tidak menimbulkan kebingungan publik akibat kemiripan identitas.
“Silakan saja mendirikan organisasi baru. Tapi jangan menggunakan atribut yang mirip dengan kami, baik nama maupun logo,” ujarnya.
Bagi BPPKB Banten, nama dan logo bukan sekadar simbol. Identitas itu melekat dengan sejarah panjang, dasar hukum pendirian, serta kerja-kerja organisasi selama puluhan tahun.
Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang, Zainal Febriyanto, S.H., berharap majelis hakim dan seluruh aparatur terkait mengedepankan objektivitas dalam memutus perkara.
“Kami tidak meminta diistimewakan. Kami hanya ingin ada kejelasan status hukum. Proses harus adil, profesional, dan sesuai aturan perundang-undangan,” kata Zainal.
Ia menambahkan, keadilan tidak diukur dari besarnya dukungan massa atau kerasnya klaim di luar pengadilan, melainkan dari pembuktian di dalam persidangan.
BPPKB Banten menyebut mendapat dukungan moril dari anggota di berbagai wilayah di Indonesia bahkan luar negeri. Namun dukungan tersebut, tegasnya, bukan bentuk intervensi terhadap pengadilan.
Hingga sidang kedua, alasan ketidakhadiran pihak tergugat belum diketahui secara resmi. Konsekuensi atas ketidakhadiran tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim sesuai hukum acara yang berlaku di PTUN.
















Komentar