oleh

Sengketa Tanah Kakek Gugat Cucu di PN Indramayu Masuk Tahap Mediasi Perkara

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Sidang perkara gugatan sengketa tanah Kakek gugat cucu di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu masuk ke agenda selanjutnya yaitu tahap mediasi perkara.

Sengketa tanah kakek gugat cucu kandungnya sendiri telah menuai sorotan publik dan masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (16/7/2025).

banner 336x280

Dalam persidangan semua pihak yang terlibat dalam sengketa telah hadir, dari pihak penggugat, kakek Kadi dan nenek Narti didampingi kuasa hukumnya.

Begitu juga dari pihak tergugat Rastiah (37), serta kedua anaknya Heryatno (20), dan Zaki Fasa Idan (12) telah hadir bersama kuasa hukumnya.

Disampaikan oleh Adrian Anju Purba, hakim juru bicara PN Indramayu, bahwa untuk sidang hari ini mengagendakan agenda pra mediasi karena semua pihak sudah hadir maka melangkah ke agenda selanjutnya yaitu mediasi.

“Dari hasil persidangan tadi, dapat kita ketahui bersama bahwa telah ditunjuk seorang mediator yaitu Bapak Bayu Adi Pratama untuk memediasi perkara ini,” ujar Adrian.

Adrian menyampaikan, sesuai regulasi, mediasi ini akan berlangsung selama 30 hari. Akan tetapi untuk waktu mediasi tersebut juga bisa diperpanjang jika para pihak menginginkan adanya perpanjangan.

Adapun untuk mekanisme mediasi sendiri, dijelaskan Adrian, pertama harus adanya resume perkara yang disampaikan oleh para pihak, dilanjut dengan pelaksanaan mediasi itu sendiri.

Dalam prosesnya nanti akan dicari jalan tengah yang dapat diterima oleh masing-masing pihak demi upaya perdamaian.

“Jika disepakati maka nanti akan ada kesepakatan perdamaian. Jika tidak maka akan berlanjut ke agenda sidang yaitu pembacaan gugatan,” ujarnya.

Lanjut Adrian menyampaikan penjelasannya bahwa agenda mediasi ini menjadi penentu kelanjutan perkara soal sengketa tanah yang berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu tersebut.

“Setelah ada kesepakatan perdamaian, dilihat dari kesepakatan perdamaian tersebut. Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung mengenai mediasi, maka para pihak bisa berkehendak untuk mencabut dari pada gugatan atau dikuatkan dalam bentuk putusan, itu jika tercapai upaya perdamaian,” jelas Adrian.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *