FAKTAHUKUMNEWS, Denpasar – Polsek Denpasar Timur (Dentim) kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110. Gangguan ketertiban akibat pemutaran musik dengan volume keras di sebuah rumah kos di Jl. Gandapura No. 6, Denpasar Timur, berhasil diatasi sehingga situasi kembali kondusif.
Peristiwa bermula pada Jumat (8/8/2026) sekitar pukul 00.43 WITA. Seorang warga melaporkan adanya penghuni kos yang memutar musik dengan volume keras hingga mengganggu waktu istirahat masyarakat sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Dentim yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Iptu I Kadek Sukasada langsung menuju lokasi.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sejumlah penghuni kos sedang memutar musik dengan suara keras sambil mengonsumsi minuman beralkohol jenis bir.
Personel Polsek Dentim kemudian memberikan imbauan dan teguran secara humanis agar aktivitas tersebut segera dihentikan demi menjaga kenyamanan lingkungan serta menghormati waktu istirahat warga.
Para penghuni kos bersikap kooperatif. Mereka menerima teguran, langsung mengecilkan hingga menghentikan pemutaran musik, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110 akan ditindaklanjuti secara cepat. Hal ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang responsif.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan, menghormati waktu istirahat warga sekitar, serta menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Apabila menemukan adanya gangguan keamanan maupun ketertiban, masyarakat dapat segera memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 agar dapat ditangani dengan cepat,” ujar Kapolsek.


















Komentar