Tangerang – Sebuah momen sakral akan di langsungkan oleh keluarga Jaro Rudi yaitu menikahkan putrinya Sintia dengan Heri pada Minggu, 22 Juni 2025.
Pernikahan tersebut akan diselenggarakan secara khidmat, sederhana dan sesuai syariat Islam serta adat istiadat setempat.
Acara akan berlangsung di: Desa Pekayo, RT.04/06, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang di mulai Pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Prosesi akad nikah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama Islam, dengan terpenuhinya seluruh rukun nikah, yakni:
– Kehadiran calon mempelai pria dan wanita
– Wali nikah dari pihak perempuan
– Dua orang saksi
– Ijab dan kabul
Pernikahan ini juga sejalan dengan hukum nasional, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan (Pasal 2 ayat 1).
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 14–24, yang mengatur syarat sah pernikahan menurut Islam.
Semoga pernikahan ini menjadi awal dari rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta diridhoi oleh Allah SWT.
———
UNDANGAN PERNIKAHAN
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan memohon rahmat dan ridha Allah SWT, kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i untuk hadir dan memberikan doa restu dalam acara pernikahan putri kami:
Sintia (Putri dari Jaro Rudi) dengan Heri
Pada : Hari/Tanggal: Minggu, 22 Juni 2025, Waktu: Pukul 10.00 WIB – selesai
Tempat: Desa Pekayo, RT.04/06, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten.
Merupakan kehormatan dan kebahagiaan bagi kami apabila Bapak/Ibu/Saudara/i berkenan hadir untuk memberikan doa restu kepada kedua mempelai.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hormat Kami,
Keluarga Besar Jaro Rudi & Keluarga Besar Heri


















Komentar