oleh

Putusan MK: Pemilu 2029 Tidak Lagi Serentak, Nasional dan Daerah Dipisahkan

banner 468x60

FaktaHukumNews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa desain Pemilu serentak sebagaimana selama ini diterapkan, tidak lagi diberlakukan untuk Pemilu 2029 dan seterusnya.

banner 336x280

Putusan tersebut menegaskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan dengan jarak waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan (2,5 tahun).

Rincian Pemilu Nasional dan Daerah dalam penjelasan lebih lanjut, MK menetapkan bahwa:

Pemilu Nasional meliputi:

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Pemilihan anggota DPR RI

Pemilihan anggota DPD RI

Pemilu Daerah mencakup:

Pemilihan anggota DPRD Provinsi

Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota

Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta wakilnya

Dengan demikian, tahapan dan hari pemungutan suara untuk kedua jenis pemilu tersebut tidak lagi dilaksanakan secara bersamaan seperti Pemilu 2019 dan 2024.

Alasan dan Pertimbangan Konstitusional MK menilai bahwa pelaksanaan pemilu serentak dalam satu waktu telah membebani penyelenggara dan pemilih secara tidak proporsional.

Selain berpotensi menurunkan kualitas pemilu, desain serentak juga tidak memberikan ruang yang cukup untuk konsolidasi demokrasi.

“Model serentak seperti selama ini terbukti menimbulkan persoalan serius dalam manajemen teknis, efektivitas pengawasan, dan penyederhanaan sistem pemilu,” ujar Ketua MK dalam persidangan terbuka di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam reformulasi sistem pemilu nasional yang lebih terukur dan manusiawi, demi menjaga integritas demokrasi.

Menanggapi putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan segera menyesuaikan peraturan teknis dan tahapan pelaksanaan untuk Pemilu 2029 sesuai dengan ketentuan MK.

Dari sisi masyarakat sipil, Koordinator Perludem menyambut baik keputusan ini:

“Putusan ini memberi arah baru yang lebih rasional dan konstitusional dalam pengelolaan pemilu kita. Sekarang, pemerintah dan DPR dituntut untuk segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada,” ujar perwakilan Perludem.

Kesimpulan: Reformasi Demokrasi dalam Koridor Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara No. 135/PUU-XXII/2024 bukan sekadar soal teknis pelaksanaan pemilu, melainkan langkah konstitusional untuk memperkuat kualitas demokrasi, memperjelas struktur kewenangan, dan melindungi hak-hak pemilih maupun penyelenggara.

Dengan berlakunya pemilu terpisah dan terjadwal, diharapkan partisipasi publik lebih substantif dan hasil pemilu lebih kredibel.

Faktahukumnews akan terus memantau implementasi putusan ini, termasuk dampaknya terhadap desain regulasi, partai politik, serta dinamika demokrasi lokal dan nasional menjelang tahun politik 2029.

 

📩 Redaksi: Faktahukumnews@gmail.com

📍 Jl. Raya Mauk Kp. Sulang, Kel. Sepatan, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang

📱 Sosial Media: @faktahukumnews (TikTok, Facebook, YouTube)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *