FAKTAHUKUMNEWS.COM — Obat keras berbahaya seperti Tramadol dan Eximer kini bebas diperjualbelikan secara liar di sejumlah wilayah Indonesia. Dua jenis obat ini, yang seharusnya berada di bawah pengawasan medis secara ketat.
Namun apa yang terjadi di saat ini, hal di luar dugaan justru banyak dijual di kios-kios umum, bahkan di sekitar sekolah dan pemukiman padat penduduk.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
Siapa yang melindungi peredarannya?
Mengapa negara seolah abai?
Aktivis kemanusiaan sekaligus pemerhati publik, Abu Bakar, S.H., mengecam keras situasi ini dan menyebut bahwa ada dugaan keterlibatan serta pembiaran dari berbagai lini pemerintahan dan institusi hukum.
“Kami mencium adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam membekingi jalur distribusi Tramadol dan Eximer. Tidak hanya itu, aparatur desa, kelurahan, bahkan RT dan RW justru membiarkan pelaku menyewa kios untuk mengedarkan obat tersebut secara terang-terangan,” tegas Abu Bakar. Minggu (29/06/2025)
Ia juga menyoroti tidaknya pernah ada edukasi hukum atau penyuluhan publik dari pemerintah setempat mengenai bahaya narkotika jenis obat keras tersebut.
“Tidak ada penyuluhan hukum. Tidak ada tindakan tegas. Dan lebih parah lagi, tidak ada solusi nyata. Harusnya pemerintah bekerja sama dengan panti rehabilitasi dan lembaga seperti BNK/BNN untuk menampung dan menyembuhkan para pecandu, bukan malah membiarkan mereka terus menjadi korban,” tambahnya.
⚖️ Aspek Hukum:
Dalam perspektif hukum, penyalahgunaan dan peredaran obat keras seperti Tramadol dan Eximer diatur dalam:
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1):
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun…”
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.”
“Fakta bahwa pelaku bisa menyewa kios secara legal, tanpa pengawasan, menunjukkan bahwa sistem pengawasan di tingkat terbawah lumpuh total. RT, RW, dan aparatur desa seharusnya jadi garda awal deteksi. Tapi yang terjadi justru pembiaran,” ujar Abu Bakar.
Faktahukumnews mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan institusi rehabilitasi seperti BNK/BNN untuk tidak hanya menindak pengguna kecil,tapi juga membersihkan jaringan distribusi dari hulu hingga hilir, termasuk pihak-pihak yang terlibat pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan.
Karena kalau bukan sekarang, kita akan kehilangan satu generasi akibat racun legal yang dibiarkan menyebar.












Komentar