FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Proyek pemasangan pipa air bersih milik PDAM Tirta Benteng di Jl. Imam Bonjol, Gg. Keramat 2, Kelurahan Karawaci, kini memasuki babak baru yang semakin memprihatinkan.
Berdasarkan penelusuran di lapangan mengungkap dugaan adanya indikasi kuat pengabaian prosedur teknis yang sistematis.
Pengerjaan yang melibatkan rantai sub-kontraktor panjang ini diduga tidak hanya cacat secara administratif, tetapi juga mengancam keselamatan publik akibat minimnya pengawasan dari pemberi kerja.
Berdasarkan bukti dokumentasi visual yang diambil pada Rabu (01/04/2026) pukul 22:05 WIB, terlihat aktivitas pengerjaan dilakukan hingga larut malam tanpa standar keamanan yang memadai.
Foto di lokasi menunjukkan pipa-pipa hitam besar melintang di badan jalan yang sempit tanpa ada garis pembatas (safety line), ketiadaan penerangan tambahan dan juga tidak di pasang rambu peringatan di area galian yang terbuka.
Hal ini menjadi bukti nyata bahwa aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dianggap angin lalu oleh pihak pelaksana.
Kekacauan semakin diperparah dengan ketidakjelasan mengenai dokumen Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dan izin penggalian dari Dinas PUPR.
Pengawas lapangan dari PT. DAS (Delima Antar Sarana), Yanto saat dikonfirmasi terkesan melemparkan tanggung jawab terkait legalitas formal kepada pihak lain.
“Semua perizinan dan rekomtek semua diurus oleh AKT langsung pak. Jadi maaf, bukan saya enggak mau kasih info, karena setahu saya PT. DAS juga hanya pelaksana konstruksi,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut dia mengarahkan agar pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan izin teknis langsung menghubungi PT. AKT (Air Kota Tangerang).
Karena ia mengakui bahwa pihaknya hanya menangani izin di tingkat lingkungan secara mandiri.
“Kalau terkait rekomtek dan perizinan dari PUPR yang bapak minta, silakan tanya langsung aja ke beliau (pihak AKT) pak. Tapi perihal perizinan lingkungan, memang kami sendiri yang urus, RT, RW dan Kelurahan,” terang Yanto mempertegas adanya fragmentasi tanggung jawab dalam proyek ini. Kamis, (02/04/2026).
Dari pernyataan tersebut, terlihat sikap “lepas tangan” antar-vendor yang justru memicu kecurigaan warga mengenai kualitas pekerjaan pasca-konstruksi.
Warga khawatir jika struktur jalan yang dibongkar tidak akan dikembalikan seperti semula sesuai spesifikasi teknis PUPR. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa sub-kontraktor seringkali melakukan pengurukan asal-asalan yang dalam waktu singkat akan menyebabkan penurunan permukaan jalan dan kerusakan permanen.
Di lokasi, tumpukan material tanah merah yang meluber saat pengerjaan malam hari tersebut juga dikeluhkan karena mempersempit akses utama warga.
Tanpa manajemen pembuangan material yang benar, gang yang menjadi urat nadi transportasi lokal tersebut berubah menjadi area berbahaya, terutama bagi pengendara roda dua yang melintas di tengah kegelapan dan sisa-sisa material galian yang licin.
Ketiadaan papan proyek di lokasi semakin memperlengkap dugaan bahwa proyek ini berjalan secara “siluman” atau tanpa pengawasan ketat dari PDAM Tirta Benteng sebagai BUMD pemilik proyek.
Masyarakat sulit memantau target waktu pengerjaan dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab jika terjadi kerusakan pada utilitas lain seperti kabel PLN atau pipa gas, mengingat penggalian dilakukan secara manual di sekitar pondasi rumah penduduk.
Menanggapi carut-marutnya pelaksanaan di lapangan, warga Karawaci mendesak Pemerintah Kota Tangerang dan manajemen PDAM Tirta Benteng untuk segera turun tangan melakukan audit lapangan.
Persyaratan pemasangan pipa di pemukiman seharusnya melibatkan survei utilitas bawah tanah lainnya (seperti kabel PLN atau pipa gas) agar tidak terjadi kerusakan fatal.
Bahkan warga menyesalkan pengerjaan oleh sub-kontraktor PDAM Tirta Benteng ini terlihat dilakukan secara manual tanpa pengamanan teknis yang menjamin keamanan bangunan di sisi galian.
“Apabila bukti Rekomtek dan izin pemanfaatan ruang jalan tidak dapat ditunjukkan secara transparan, maka kami sebagai warga mendesak pihak manajemen PDAM Tirta Benteng untuk segera mengevaluasi kinerja sub-kontraktor dengan menunjukkan bukti perizinan sebagai keterbukaan informasi,” ujar warga
Jika pengerjaan terus dilakukan tanpa mengindahkan syarat-syarat teknis dan legalitas, warga mengancam akan melaporkan hal ini ke dinas terkait.
Ketegasan pemerintah daerah Kota Tangerang sangat diperlukan untuk memastikan setiap proyek infrastruktur, meskipun milik BUMD, tetap tunduk pada aturan hukum dan mengutamakan keselamatan warga.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT. AKT masih belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kelengkapan dokumen perizinan maupun jaminan perbaikan jalan pasca-proyek selesai.

















Komentar