FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Pakar hukum pertanahan dan kehutanan, Prof. Dr. B. F. Sihombing, S.H., M.H., melontarkan kritik tajam terhadap sistem perizinan kehutanan yang dinilai belum memberikan perlindungan memadai bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi risiko bencana alam seperti banjir dan longsor.
Menurut Prof. Sihombing, setiap kerugian material maupun immaterial yang dialami masyarakat akibat izin yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan menunjukkan adanya kelalaian dalam penyusunan persyaratan izin.
“Jika ada kerugian masyarakat akibat izin kehutanan, berarti Menteri Kehutanan tidak membuat persyaratan dampak kerugian secara benar. Seharusnya dalam proposal atau rancang bangun, analisis dampak dan mitigasi harus dicantumkan,” tegasnya. Kamis (04/12/2025).
Yang paling disoroti adalah tidaknya adanya Bank Garansi sebagai jaminan bila sewaktu-waktu terjadi musibah. Prof. Sihombing menilai, setiap perusahaan yang mendapat izin seharusnya diwajibkan menyediakan bank garansi bernilai besar.
“Bank garansi itu wajib. Minimal Rp5 sampai Rp10 triliun. Jadi, ketika terjadi banjir yang merusak rumah, masjid, gereja, vihara, ladang, kolam, sampai hutan rakyat, pemerintah bisa langsung mengambil ganti rugi dari dana tersebut,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, kondisi justru terbalik. Biaya pemulihan kerusakan akibat bencana hampir selalu dibebankan kepada pemerintah, baik melalui APBD, APBN, maupun sumbangan masyarakat dan pihak swasta.
“Ini tidak benar. Negara tidak boleh terus menanggung kerugian akibat izin yang tidak memiliki jaminan. Perusahaan harus bertanggung jawab melalui mekanisme bank garansi yang diwajibkan sejak awal,” tambahnya.
Prof. Sihombing mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan sektor kehutanan, khususnya kewajiban penyusunan dampak kerugian dan penetapan bank garansi sebagai syarat mutlak.


















Komentar