FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof. Dr. B.F. Sihombing, mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap lima oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang direkomendasikan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk.
Menurut Prof. Sihombing, tindakan tegas tersebut merupakan bentuk keberanian pemerintah dalam menegakkan disiplin aparatur negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dunia usaha.
“Saya menyampaikan salut dan salam hormat kepada Bapak Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat yang berani bertindak tegas terhadap bawahannya. ASN yang terbukti melakukan pungli dan pemerasan sudah sepatutnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Langkah ini harus menjadi contoh bagi seluruh pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga negara,” ujar Prof. Sihombing, Sabtu (1/8/2026).
Prof. Sihombing menilai praktik pungli dan pemerasan yang dilakukan aparatur negara bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menghambat iklim investasi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Menurutnya, pemberantasan pungli harus dilakukan secara konsisten agar investasi, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), dapat berjalan dengan baik sehingga mampu membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Prof. Sihombing menegaskan sudah saatnya pemerintah pusat maupun pemerintah daerah membersihkan birokrasi dari aparatur yang menyalahgunakan kewenangannya.
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus berani memecat ASN yang terus menyengsarakan rakyat melalui praktik pungli maupun pemerasan. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Prof. Sihombing berharap penegakan hukum dan penindakan disiplin terhadap ASN yang melakukan pelanggaran berat dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang profesional.
















Komentar