oleh

Prof. Dr. B.F. Sihombing Usulkan Daftar Pahlawan Nasional dan Pengkhianat Bangsa demi Tata Kelola Pembangunan Bersih

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta — Wacana pembentukan daftar Pahlawan Nasional dan Pengkhianat Bangsa dinilai semakin relevan di tengah kompleksitas persoalan pembangunan nasional yang sarat kepentingan. Gagasan ini disampaikan oleh Prof. Dr. B.F. Sihombing, Guru Besar Ilmu Hukum dan Ahli Pertanahan Nasional, sebagai bentuk koreksi atas lemahnya kontrol etik terhadap pejabat publik dan pelaku usaha.

Menurut Prof. B.F. Sihombing, ketiadaan parameter moral dan rekam jejak yang tegas telah membuat praktik pembangunan di Indonesia kerap dikuasai oleh aktor-aktor yang bermasalah secara hukum maupun etik. Akibatnya, kebocoran sumber daya alam (SDA), sumber daya budaya (SDB), serta keuangan negara terus berulang dan berdampak langsung pada penderitaan rakyat.

banner 336x280

Ia mengenang praktik kepemimpinan tegas pada masa Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta di era Gubernur Letjen (Purn) Wiyogo Atmodarminto, bersama tokoh Suryadi S. dan Sutiyoso, yang menjadikan integritas pemohon pembangunan sebagai syarat utama perizinan.

“Dalam setiap Rapat Pimpinan (Rapim), Gubernur selalu menanyakan secara tegas: siapa pemohon pembangunan ini, bagaimana rekam jejaknya, dan apakah pernah terlibat masalah hukum,” ujar Prof. Sihombing. Senin (29/12/2025)

Pertanyaan tersebut, lanjutnya, menjadi dasar sebelum ditandatanganinya izin-izin strategis seperti SP3L, SIPPT, dan perizinan pembangunan lainnya. Model ini terbukti mampu menekan potensi konflik, penyimpangan, serta praktik mafia tanah dan perizinan.

Prof. Dr. B.F. Sihombing menilai kondisi saat ini justru mengkhawatirkan. Ia menduga banyak proyek pembangunan masih melibatkan individu maupun kelompok usaha yang memiliki rekam jejak buruk, bahkan berulang kali terlibat permasalahan hukum.

“Tanpa adanya daftar yang jelas tentang siapa yang berjasa bagi bangsa dan siapa yang justru merusaknya, pembangunan akan terus menjadi sumber masalah baru,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa daftar tersebut bukan bertujuan menghakimi, melainkan sebagai instrumen kontrol sosial, etik, dan sejarah, agar setiap kebijakan pembangunan benar-benar berorientasi pada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.

“Ini adalah sumbang saran untuk bangsa, agar pembangunan Indonesia tidak lagi menjadi ladang kebocoran dan ketidakadilan,” pungkas Prof. Dr. B.F. Sihombing

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *