FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila sekaligus Ahli Pertanahan Nasional, Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H., menegaskan bahwa lemahnya kepastian hukum di sektor pertanahan masih menjadi penyebab utama maraknya konflik agraria di Indonesia.
Menurut Prof. Sihombing, persoalan tumpang tindih sertifikat, penguasaan tanah tanpa dasar hukum yang jelas, hingga praktik mafia tanah menunjukkan masih belum optimalnya sistem administrasi pertanahan nasional.
“Negara wajib hadir memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat yang dilindungi konstitusi,” ujar Prof. Sihombing, Selasa (23/12/2025)
Ia menekankan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sejatinya telah memberikan landasan kuat, namun implementasinya kerap tidak konsisten di lapangan.
Hal ini diperparah dengan kurangnya pengawasan serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang pertanahan.
Prof. Sihombing juga menyoroti pentingnya profesionalisme aparat serta transparansi dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Menurutnya, digitalisasi pertanahan harus diiringi dengan integritas dan akuntabilitas agar tidak justru membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
“Reformasi agraria tidak boleh berhenti pada slogan. Harus ada keberanian negara menindak tegas oknum yang bermain dalam konflik pertanahan,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait dapat bersinergi untuk mewujudkan sistem pertanahan yang adil, berkeadilan hukum, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
















Komentar