FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta — Dalam momentum memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026, Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila sekaligus Dewan Pembina Media FAKTAHUKUMNEWS, menyampaikan pesan kebangsaan mengenai pentingnya menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
“Kekuasaan itu ada di tangan rakyat,” tegas Prof. Dr. B.F. Sihombing, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, kemerdekaan bukan sekadar perayaan seremonial, melainkan momentum untuk kembali mengingat bahwa negara dibangun atas kehendak dan kepentingan rakyat. Kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah pada hakikatnya merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Rakyat adalah pemilik sah kedaulatan. Pemerintah hanyalah amanah untuk melayani, bukan untuk dilayani. Gunakan hak, suara, dan kesadaran untuk mengawal kebenaran, menegakkan keadilan, serta memperjuangkan masa depan bangsa,” ujarnya.
Ia menambahkan, semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui persatuan, kepedulian terhadap sesama, penghormatan terhadap hukum, serta keberanian masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan.
Menurutnya, demokrasi akan semakin kuat apabila masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Ketika rakyat bersatu, keadilan akan menang dan bangsa ini akan maju,” pungkasnya.
Peringatan HUT RI ke-81 diharapkan menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat persatuan, menjaga demokrasi, menjunjung supremasi hukum, dan mewujudkan Indonesia yang berdaulat serta sejahtera.
















Komentar