FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang — Perkembangan teknologi informasi di era digital terus membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Pemanfaatan teknologi tidak hanya digunakan sebagai sarana komunikasi, tetapi juga berperan penting dalam penyebaran informasi yang cepat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila mengatakan, perkembangan teknologi informasi harus dimanfaatkan secara positif untuk memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Pemanfaatan teknologi Geotagging sangat penting karena dapat membantu memberikan informasi lokasi secara jelas dan akurat berdasarkan titik koordinat geografis,” ujar Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H. Sabtu (12/9/2026).
Geotagging merupakan teknologi yang memungkinkan suatu informasi, foto maupun data digital dilengkapi dengan informasi lokasi berdasarkan titik koordinat geografis. Dengan teknologi tersebut, lokasi suatu objek atau peristiwa dapat diketahui secara lebih jelas melalui data garis lintang dan garis bujur.
Pemanfaatan teknologi Geotagging dinilai dapat memberikan berbagai manfaat, mulai dari pemetaan wilayah, dokumentasi peristiwa, penyebaran informasi hingga mendukung berbagai pelayanan publik.
Di tengah pesatnya perkembangan dunia digital, keakuratan sebuah informasi menjadi salah satu hal yang sangat penting. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi harus dilakukan secara bijaksana, bertanggung jawab dan tetap memperhatikan etika dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Perkembangan teknologi informasi diharapkan terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terciptanya sistem informasi yang lebih cepat, akurat dan terpercaya.














Komentar