FAKTAHUKUMNEWS.COM – Wacana perubahan sistem Pemilu 2029 memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Hingga wacana pemisahan antara pemilu legislatif dan eksekutif ini, dinilai sebagian pihak sebagai langkah pembaruan pada sistem demokrasi Indonesia.
Namun di sisi lain, banyak suara yang mempertanyakan: “Ketuk palu Mahkamah Konstitusi (MK) ini untuk siapa? Untuk rakyat, atau untuk elite politik?”
Salah satu suara kritis datang dari Mustofa Ali, S.H., M.H., advokat sekaligus praktisi hukum nasional.
Ia menilai bahwa pemilu serentak harus tetap dilaksanakan, sebagaimana sudah berjalan pada Pemilu 2019 dan 2024.
“Pemilu serentak itu menyatukan semangat rakyat. Jangan malah dibuat dua tahap, rakyat nanti bingung. Ini bukan soal elite nyaman, ini soal bagaimana rakyat dilibatkan penuh,” ujar Mustofa kepada Faktahukumnews, Senin (1/7/2025).
Berpijak pada Konstitusi dan Pancasila
Menurut Mustofa, sikapnya berlandaskan pada UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila. Ia menegaskan bahwa prinsip kedaulatan rakyat dan efisiensi demokrasi harus dijaga dalam pelaksanaan pemilu.
Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat.”
Pasal 22E Ayat (1): “Pemilu dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun.”
“Serentak itu bukan sekadar teknis. Itu bentuk kesatuan sikap rakyat dalam menentukan masa depan. Kalau dibuat dua kali, kampanye dua kali, konflik dua kali, biaya pun dua kali,” tegasnya.
Rakyat Harus Dilibatkan, Bukan Ditentukan
Mustofa juga menyoroti minimnya keterlibatan publik dalam wacana ini. Menurutnya, perubahan sistem pemilu tidak boleh hanya diputuskan oleh elite politik, tapi harus melalui diskusi dan aspirasi terbuka dengan rakyat.
“Rakyat pemilik suara. Jangan hanya dengarkan lobi partai atau wacana lembaga. Di lapangan, masih banyak rakyat yang ingin pemilu tetap satu waktu,” ujarnya.
Hukum Bukan Pasar Bebas
Ia menyindir keras kecenderungan hukum berubah mengikuti pesanan politik:
“Jangan sampai hukum kita ini seperti marketplace. Bisa COD — cari opini dulu, bayar belakangan. Ini bukan transaksi kekuasaan, ini soal kedaulatan bangsa,” ujar Mustofa, satir.
Penutup: Ketuk Palu Untuk Siapa? Rakyat Perlu Jawaban
Sebagai penutup, Mustofa Ali mengajak semua pihak,baik MK, DPR, maupun pemerintah,untuk tidak terburu-buru mengubah sistem yang sudah berjalan, dan mengutamakan kepentingan rakyat, efisiensi anggaran, serta semangat persatuan.
“Rakyat sudah cukup dewasa. Mereka mampu memilih dengan bijak asal sistemnya sederhana, serentak, dan pasti. Jadi pertanyaannya: ketuk palu MK ini untuk siapa?”
Pertanyaan itu menggema di ruang publik, menanti jawaban bukan hanya dari Mahkamah Konstitusi, tapi dari semua pengambil keputusan yang mengatasnamakan rakyat.
📍 Liputan: Redaksi Faktahukumnews
📞 Narasumber: Mustofa Ali, S.H., M.H. – Advokat & Praktisi Hukum Nasional
📰 “Mengungkap Fakta Demi Keadilan”













Komentar