oleh

Presiden Prabowo Saksikan Kejagung Serahkan Rp13 Hasil Sitaan Kasus CPO

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang senilai Rp13,255 triliun hasil sitaan tindak pidana korupsi dalam kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kepada negara.

Momen bersejarah ini berlangsung di Jakarta dan menjadi bukti nyata keberhasilan aparat hukum dalam mengembalikan kerugian keuangan negara dari tindak pidana ekonomi berskala besar. Senin, (20/10/2025)

banner 336x280

Dalam acara tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis uang sitaan kepada perwakilan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan latar tumpukan uang yang menggambarkan besarnya nilai aset yang berhasil diamankan.

Penyerahan ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum berbasis pemulihan aset dan keadilan ekonomi nasional.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa jumlah uang sitaan tersebut berasal dari hasil penyidikan dan eksekusi perkara yang melibatkan sejumlah korporasi besar di sektor kelapa sawit.

“Kita tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memulihkan hak negara dan masyarakat. Setiap rupiah yang dirugikan negara harus kembali,” tegas ST Burhanuddin.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi atas kerja keras Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum secara transparan dan berkeadilan.

“Negara harus kuat dalam hukum dan ekonomi. Saya menghargai kinerja Jaksa Agung dan seluruh jajarannya yang telah menunjukkan integritas dan keberanian dalam menyelamatkan aset bangsa,” ujar Presiden Prabowo.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah ini adalah implementasi langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta menjadi contoh nyata penerapan restorative justice di bidang ekonomi nasional.

Selain menjadi bukti keberhasilan penegakan hukum, penyerahan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara adil dan bertanggung jawab.

Dengan total nilai Rp13.255.244.538.149,00, pengembalian aset ini tercatat sebagai salah satu capaian terbesar dalam sejarah Kejaksaan Agung dalam bidang asset recovery bagi negara.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *