FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Polsek Kebayoran Lama menangkap sepasang suami istri pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan barang bukti sembilan unit sepeda motor. Pelaku menggunakan modus membawa anak balitanya agar mendapat rasa iba jika tertangkap warga.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam mengatakan pelaku adalah suami berinisial S (24) dan istri berinisial NA (18). Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi viral di media sosial pada Senin (17/08) terkait aksi pencurian motor, yang kemudian ditindaklanjuti polisi.
“Kami melakukan pengembangan dengan metode SCI atau _scientific crime investigation_, sehingga berhasil mengamankan dua pelaku dengan modus operandi pasangan suami istri dengan membawa anak balita. Dari pengembangan tersebut, kami mengamankan 9 kendaraan roda dua,” kata Seala dalam jumpa pers di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (16/09/2026).
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Tasyuri menambahkan, perkara ini terungkap setelah adanya laporan pencurian di Jalan KH. Mas’ud, Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama. Saat beraksi, kedua pelaku memang sengaja membawa anaknya yang masih balita.
“Waktu melakukan pencurian, pelaku bersama istri dan anaknya yang balita. Telah kami dalami, itu hanya suatu modus agar warga iba kalau dia tertangkap. Karena di salah satu perkara, dia pernah ketangkap warga, motornya hanya dikembalikan dan warga tidak mau melanjutkan perkara karena rasa iba,” jelas Tasyuri.
Polisi kemudian mencocokkan aksi kejahatan pelaku dengan kabar viral di media sosial tersebut. Diketahui, di kedua lokasi pelaku menggunakan modus yang sama.
“Pelaku kemudian kami dalami dengan kejadian yang viral tersebut. Kami dapat informasi bahwa pelaku tinggal di Pandeglang. Pada hari Kamis minggu kemarin, kami amankan pelaku di Pandeglang di rumah tersangka laki-laki, bersama istri dan anaknya yang balita,” ungkapnya.
Selain pasangan suami istri tersebut, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial T (55). Kepada penadah, pelaku menjual setiap unit motor hasil curian seharga Rp1,5 juta.
“Satu unitnya kurang lebih Rp1,5 juta ke penadah,” kata Seala.













Komentar