FAKTAHUKUMNEWS, Jembrana – Kepolisian Resor (Polres) Jembrana kembali membongkar praktik peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di wilayah perbatasan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Sebanyak 2.314 bungkus rokok ilegal berhasil diamankan dari sebuah warung sembako, Selasa (18/8/2026).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual-beli rokok ilegal di sebuah warung di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Gilimanuk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit IV Satreskrim Polres Jembrana yang dipimpin IPTU Naufal Aqil Rizqulloh langsung melakukan penyelidikan dengan teknik penyamaran.
“Petugas menyamar sebagai pembeli. Setelah dipastikan benar terjadi transaksi rokok tanpa pita cukai, tim langsung melakukan penggeledahan menyeluruh di lokasi,” jelas Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, Rabu (19/8/2026).
Dari hasil penggeledahan, aparat berhasil menyita 2.314 bungkus rokok ilegal berbagai merek. Di antaranya Manchester, King Marmut, Jangger, Albaik, MTJ, UC, Luxio, Pitoe, Angker, hingga Balveer.
Pemilik warung berinisial NY (43), warga Banjar Dinas Banyuwedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Jembrana juga akan berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai terkait penanganan perkara ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

















Komentar