FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Suasana tenang Kampung Damprit RT 01/RW 03, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, mendadak geger. Tiga warga mengalami luka-luka akibat aksi pengeroyokan di sebuah kontrakan pada Selasa dini hari, (2/6/2026).
Berdasarkan informasi warga, penghuni kontrakan asal Pulau Nias bersama lima rekannya menggelar pesta minuman keras (miras) hingga larut malam. Kebisingan yang ditimbulkan mengganggu waktu istirahat warga sekitar.
Berawal dari keluhan warga, pemilik kontrakan menghubungi Lukman (27) dan meminta bantuan menegur penghuni kontrakan. Bersama Ahmad Suryadi (24) dan Dian (22), Lukman mendatangi lokasi dengan maksud menyampaikan teguran baik-baik.
Namun teguran itu tidak diterima. Adu mulut terjadi hingga berujung aksi pengeroyokan. Akibatnya, ketiga korban mengalami luka pada bagian wajah. Salah satu korban mengalami luka sobek hingga mengeluarkan darah. Para korban mengaku keberatan dan meminta kasus ini diproses sesuai hukum.
Saat kejadian, di kontrakan tersebut terdapat 6 orang. Usai insiden, 4 orang diduga pelaku melarikan diri. Dua orang lainnya, termasuk penghuni kontrakan, tetap di lokasi dan dimintai keterangan sebagai saksi oleh petugas.
Menerima laporan, personel Polsek Sepatan segera ke lokasi untuk olah TKP, memintai keterangan saksi, dan melakukan penyelidikan. Hingga berita ini diturunkan, aparat masih memburu para terduga pelaku yang kabur pasca pengeroyokan.
Peristiwa ini memicu keresahan warga Kampung Damprit. Mereka mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan menangkap pelaku agar tercipta rasa aman di lingkungan.
Kasus ini kembali mengingatkan bahaya pesta miras di permukiman padat. Miras bukan hanya merusak kesehatan, tapi juga memicu gangguan kamtibmas dan kekerasan.
Warga sudah menempuh cara persuasif dengan menegur baik-baik, namun direspons dengan kekerasan. Ini bentuk arogansi yang tidak bisa ditoleransi.
“Kami berharap Polsek Sepatan mengusut tuntas, menangkap seluruh pelaku, dan menjerat dengan pasal pengeroyokan. Pemerintah desa dan RT/RW juga perlu memperketat pengawasan kos-kontrakan agar tidak disalahgunakan untuk pesta miras. Karena keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai Kampung Damprit jadi contoh buruk adanya pembiaran,” ujar warga.
Hingga berita diterbitkan, penyidikan Polsek Sepatan masih berlangsung untuk mengejar para terduga pelaku.


















Komentar