Jakarta-faktahukumnews.com-Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila dan ahli Agraria,Prof. D.R. B.F. Sihombing, S.H., M.H., menyampaikan pandangan tegas terkait perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap kejahatan berat, seperti korupsi, suap, pungutan liar, mafia, pencucian uang, dan eksploitasi sumber daya alam (SDA). Dalam pernyataannya, beliau mengusulkan agar pemerintah dan legislatif segera mengesahkan undang-undang yang menetapkan hukuman mati serta penjara seumur hidup tanpa remisi bagi pelaku kejahatan tersebut.
“Jika regulasi yang tegas tidak segera diterapkan, neo kolonialisme akan terus berkembang. Para pelaku kejahatan berat ini tidak hanya merusak perekonomian negara, tetapi juga memindahkan kekayaan bangsa ke luar negeri, seperti Singapura, Korea, Inggris, Amerika, dan Jepang,” ujar Prof. Sihombing. jumat,(17/01/2025)
Menurutnya, tanpa hukuman berat, para pelaku kejahatan cenderung menyimpan uang hasil kejahatan di tempat yang sulit dilacak, baik di rumah pribadi maupun di bank asing. Hal ini tidak hanya menguras potensi negara, tetapi juga menambah ketimpangan sosial dan menghambat pembangunan.
Beliau juga menyoroti dampak buruk dari pemberian remisi kepada pelaku kejahatan berat, yang dinilai menghilangkan efek jera. “Penegakan hukum yang tegas adalah solusi untuk mencegah para pelaku neo kolonialisme terus beroperasi,” tegasnya.
Prof. Sihombing mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mendukung pengesahan regulasi yang melindungi kekayaan negara dari eksploitasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Ini adalah tanggung jawab bersama demi menjaga kedaulatan bangsa,” tutupnya.

















Komentar