Jakarta-faktahukumnews.com-Prof. Dr. Elza Syarief, S.H., M.H., CIQnR, CIQaR, selaku kuasa hukum Iptu Rudiana, memberikan tanggapannya terkait penolakan Peninjauan Kembali (PK) ke-7 yang diajukan oleh narapidana dalam kasus Vina Cirebon. Saat diwawancarai oleh Faktahukumnews.com pada Rabu (18/12/2024), ia menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut.
“Saya bersyukur, Alhamdulillah, bahwa kebenaran telah dibuktikan. Bapak Rudiana juga bersyukur, dan kita semua bersyukur karena ini membuktikan mereka tidak menjadi korban sepenuhnya. Saya menghormati putusan ini dan mengimbau agar tidak membully hakim yang memutuskan. Putusan ini sudah benar, dan amicus curiae yang saya ajukan menguatkan alasan mengapa PK ini memang harus ditolak,” ujar Prof. Elza.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya validasi terhadap setiap pernyataan yang diajukan dalam proses hukum. Prof. Elza mengkritik ramainya opini di media sosial yang dinilai tidak berdasarkan fakta dan berpotensi memberikan tekanan terhadap hakim.
“Pada intinya, keputusan ini sudah mutlak. Kalau ada yang tidak puas, jelaskan dengan cara yang benar, bukan dengan membuat narasi yang memengaruhi opini publik,” tegasnya.
Prof. Elza berharap agar semua pihak menghormati putusan hukum ini dan tidak lagi membuat spekulasi yang dapat menyesatkan masyarakat.













Komentar