FaktaHukumNews, Indramayu – Forum Penyelamat Dana Rakyat (FPDR) Pertanyakan Alokasi belanja modal gedung dan bangunan Rp 1,2 triliun yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jabar No. 14/2025 tertanggal 16 April 2025 tentang Perubahan Kelima Penjabaran APBD 2025, menuai sorotan dari sejumlah pihak. Terlebih, penyusunan Pergub APBD 2025 tidak melibatkan DPRD Provinsi Jawa Barat.
Alokasi belanja gedung dan bangunan tertuang pada APBD 2025 dengan kode 5.2.03. Angka Rp 1,2 triliun tersebut merupakan hasil perubahan skema APBD di era Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM). Sebelumnya, belanja modal gedung dan bangunan hanya Rp 299,7 miliar.
Dalam Pergub Jabar 14/2025, belanja modal gedung dan bangunan ditambah Rp 942,9 miliar menjadi Rp 1,2 triliun. Belanja modal gedung dan bangunan dengan kode 5.2.03, terdiri dari sejumlah kegiatan belanja modal.
Di antaranya, belanja modal bangunan gedung kantor Rp 585,4 miliar dengan kode rekening 5.2.03.01.01.0001, belanja modal tugu/tanda batas Rp 10,3 miliar dengan kode rekening 5.2.03.04.01, dan belanja modal bangunan gedung tempat tinggal Rp 3,2 miliar dengan kode rekening 5.2.03.01.02.
Menurut Sekretaris Forum Penyelamat Dana Rakyat (FPDR) Poppy Nuraeni SH, Pemprov Jabar harus menyampaikan kepada publik terkait urgensi alokasi belanja modal gedung dan bangunan senilai Rp 1,2 triliun. Kata dia, alokasi belanja itu sengaja dinaikkan secara signifikan di era kepemimpinan Gubernur Jabar KDM.
Apalagi saat ini negara tengah menggaungkan upaya efisiensi sesuai yang tertuang dalam Inpres 1/20205 dan Surat Edaran Mendagri 900/833/SJ.
‘’Sudah tepatkah menyalurkan uang rakyat senilai Rp 1,2 triliun untuk pembangunan gedung dan bangunan Pemprov Jabar,’’ ujarnya, pada Selasa (6/5/2025).
Wakil Ketua Badan Anggaran yang juga Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono mengaku kaget dengan penambahan anggaran gedung dan bangunan hingga Rp 942,9 miliar. Pihaknya akan segera mengonfirmasi ke Pemprov Jabar terkait alokasi belanja modal gedung dan bangunan hingga Rp 1,2 triliun.
Ono mengungkapkan, pembahasan substansi Pergub Jabar No. 14/2025 tentang Perubahan Kelima Penjabaran APBD 2025 sama sekali tidak melibatkan DPRD Jabar.
‘’Dalam perubahan penjabaran APBD yang dilakukan KDM, kami sama sekali tidak dilibatkan,’’ tandasnya.
Dijelaskan Ono bahwa pengadaan, pembangunan gedung dan bangunan kantor tidak termasuk dalam program prioritas yang tertuang di Inpres 1/20205 sesuai Surat Edaran Mendagri 900/833/SJ mengenai efisiensi anggaran.
“Inpres dan Surat Edaran Mendagri tersebut, lebih mengamanatkan agar hasil efisiensi anggaran itu ditujukan untuk infrastruktur jalan, pendidikan, pertanian dan layanan publik lainnya,” jelasnya












Komentar