FaktaHukumNews, Indramayu – Seorang pria melaporkan kasus tindak pidana korupsi (TPK) senilai Rp.13 miliar di Baznas Jawa Barat kini menjadi tersangka.
Dia dituduh menyebarkan dokumen yang mengandung informasi rahasia milik lembaga tersebut.
Tersangka, yang bernama TY (44), merupakan mantan pegawai Baznas Jabar dengan jabatan di bidang Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat.
Sebelumnya, dia diketahui melaporkan dugaan korupsi di lembaga ini kepada pihak berwenang, namun kini menghadapi tuduhan karena diduga membocorkan dokumen yang bersifat rahasia.
Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan TY sebagai tersangka pada tanggal 27 Mei 2025. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 48 dan Pasal 32, terkait penyebaran dokumen rahasia tanpa izin yang sah.
Kasus ini berlanjut setelah laporan sebelumnya mengenai dugaan penyalahgunaan dana oleh Baznas Jabar, di mana dana yang seharusnya untuk sosial diduga disalahgunakan. Penyidikan oleh polisi terus berlangsung.
Tindakan TY, yang awalnya dianggap sebagai upaya pelaporan korupsi, kini malah membawanya ke dalam jerat hukum, yang menunjukkan kompleksitas perlindungan hukum bagi pelapor dan risiko dalam menangani data sensitif.


















Komentar