Fakta Hukum News, Jakarta – Sejumlah pekerja proyek perapihan kabel dan upgrade perangkat yang bertugas di Perum Bayur Sarana Indah, Jalan Raya Kedaung Barat, ditemukan bekerja tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja yang semestinya. Selasa (25/3/2025).
Tim yang ditugaskan berdasarkan Surat Tugas Nomor 24/03/2025-LM/TGR dari PT YPTT Solutions (Mitra PT Linknet, TBK) ini kedapatan tidak mengenakan perlengkapan keselamatan seperti rompi, helm dan seragam resmi saat bekerja. Selain itu, mereka juga tidak memasang rambu-rambu keselamatan di lokasi, yang berpotensi membahayakan pekerja maupun masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, aktivitas pengerjaan kabel ini dilakukan di luar jam operasional yang telah ditentukan, menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan mereka terhadap regulasi perusahaan dan standar kerja yang berlaku.
Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan dalam setiap pekerjaan yang berisiko. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT YPTT Solutions maupun PT Linknet mengenai temuan ini.
Masyarakat berharap perusahaan segera mengambil tindakan untuk memastikan keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar selama proyek berlangsung.


















Komentar