Fakta Hukum News, Cilacap – Seorang oknum Kepala Sekolah SD Muhamadiyah 01 Cimanggu berinisial DN diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi umur kisaran 15 tahun pelajar SMP di wilayah Kecamatan Cimanggu.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa 11/03/2025 sekitar pukul 19.00 WIB di dalam mobil pelaku daerah Dusun Nambogirang Desa Bantarpanjang Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap.
Beberapa warga Dusun Nambogirang menyampaikan kepada awak media dan mengatakan bahwa “ada sebuah mobil yang terparkir di jalan Dusun Nambo saat sehabis magrib, kemudian warga curiga dengan adanya mobil terparkir tersebut dan melihat dari dekat ternyata ada dua orang berlainan jenis sedang melakukan hal yang tidak senonoh di dalam mobil,” Ungkapnya.
“Kemudian warga beramai – ramai menangkap dua orang tersebut untuk dibawa ke rumah RT Surono lanjut melaporkan ke Kadus Rusyanto Nambogirang, kemudian bersama warga pelaku pelecehan seksual tersebut di bawa ke Polsek Cimanggu,” Jelas warga.
Namun anehnya pelaku pelecehan tersebut tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran, barang bukti baju yang terkena sperma dan pengakuan tersangka sudah cukup kuat untuk dasar penahanan.
Adanya hal tersebut menuai komentar berbagai pihak salah satunya dari praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya yang mengatakan bahwa “UU Perlindungan Anak mengatur pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak,” Tandasnya.












Komentar