Fakta Hukum News, Tangerang – Seorang buruh berinisial MH mengaku mengalami eksploitasi kerja hingga kelelahan dan jatuh sakit, pabrik kue bolu ini beralamat di Kampung Pulo Indah RT.006/001, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Buruh tersebut mengungkapkan bahwa ia harus bekerja dari pukul 08.00 pagi hingga 04.00 WIB (waktu subuh) dengan upah harian hanya Rp 70.000.
Tidak hanya jam kerja yang sangat panjang, dirinya juga menyebut bahwa ia dan rekan-rekannya tidak mendapat BPJS, tidak memiliki kontrak kerja resmi, serta THR yang tidak dibayarkan sepenuhnya. Ia menggambarkan kondisi kerja di tempat kerjanya seperti bentuk perbudakan modern.
Media Fakta Hukum News menerima banyak aduan dari para buruh yang bekerja di pabrik kue bolu dengan menyampaikan keluhan yang sama salah satu aduannya dengan berkirim surat.
Lebih lengkap di jelaskan bahwa di tempat mereka bekerja tidak terpampang papan nama perusahaan atau identitas legal lainnya, bahkan para pekerja tidak mengetahui nama CV, PT atau badan usaha lainnya yang menaungi pabrik tersebut hingga menimbulkan kecurigaan banyak pihak bahwa pabrik ini diduga ilegal beroperasi tanpa izin resmi.
Warga sekitar pabrik dan ayah MH menyampaikan pada media bahwa perusahaan tersebut terlihat merekrut karyawan usia belasan tahun dan diduga masih di bawah umur.
“Saya minta pihak berwenang jangan diam, anak saya dan buruh lainnya diperlakukan seperti budak, bahkan informasinya ada anak-anak yang belum punya KTP sudah kerja disini, Ini jelas melanggar hukum,” ujar Ayah MH pada Senin malam (14/04/2025) lalu.
Berdasarkan temuan dilapangan dan keterangan warga beserta Ayah MH ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran berat terhadap undang-undang ketenagakerjaan dan perlindungan anak.
Dalam hal ini, pabrik tersebut diduga telah melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama:
Pasal 77 (Jam kerja)
Pasal 78 (Lembur wajib persetujuan dan dibayar)
Pasal 86 (Keselamatan dan kesehatan kerja)
Pasal 99 (Jaminan sosial tenaga kerja)
Pasal 185 (Sanksi pidana/denda)
Dan melanggar UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 68 yang menyatakan anak dilarang bekerja, kecuali untuk pekerjaan ringan dan dengan persyaratan tertentu
“Kepada pemerintah, aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang berkewenangan, saya minta untuk segera ambil tindakan tegas terhadap pabrik kue bolu yang telah mempekerjakan anak saya hingga jatuh sakit dan bekerja tidak sesuai aturan,” ucap Ayah MH kesal.
Guna menggali keterangan lebih lengkap, redaksi mengkonfirmasi Heri selaku mandor dengan mengajukan beberapa pertanyaan melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam, (16/4/2025).
“Bentar yah bang,saya masih blm beres,” ujar Heri
“Maaf bang,apakah gak sebaiknya Abang tanya langsung ke bosnya bang,” imbuhnya
Redaksi: “Sy ga punya nomor kontaknya bang, dengan senang hati jika pak Heri bisa kirimkan ke sy…,” Selanjutnya, hingga berita ini di tayangkan masih belum ada balasan dari Heri.















Komentar