FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Pemerintah kembali menunjukkan komitmen serius dalam penyelamatan keuangan negara. Sebanyak Rp6,6 triliun uang negara hasil penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara ditampilkan secara terbuka di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dana tersebut terdiri dari Rp2,4 triliun yang berasal dari denda administratif sektor kehutanan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta Rp4,2 triliun hasil penyelamatan keuangan negara dari berbagai perkara tindak pidana korupsi.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pidatonya menegaskan bahwa dirinya tidak akan gentar menghadapi siapa pun demi kepentingan rakyat dan negara.
“Saya dipilih dan dilantik oleh rakyat. Saya siap mati untuk rakyat Indonesia,” tegas Prabowo dalam pidatonya yang disampaikan di hadapan jajaran penegak hukum dan pejabat negara. Rabu, (24/12/2025).
Pernyataan tersebut menegaskan sikap politik dan moral Presiden dalam mendukung penuh pemberantasan korupsi serta pengembalian uang negara untuk kepentingan rakyat.
Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa keberhasilan penyelamatan Rp6,6 triliun tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Kejaksaan, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait lainnya.
Jaksa Agung menekankan bahwa seluruh dana hasil penyelamatan tersebut akan diserahkan kepada Menteri Keuangan untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kejaksaan Agung berkomitmen tidak hanya menindak pelaku korupsi, tetapi juga memastikan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan dan kembali kepada rakyat,” tegas Jaksa Agung.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa negara tidak lagi mentolerir praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa uang negara dapat dan harus dikembalikan untuk kepentingan publik.












Komentar