FAKTAHIKUMNEWS, Indramayu — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke wilayah Timur Tengah. Rabu, (3/7/2025).
Kasus ini terkuak setelah adanya laporan yang diterima pihak kepolisian pada 9 Agustus 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial TS (65), warga Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, sebagai tersangka utama.
Kapolres Indramayu melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan bahwa tersangka diduga telah memberangkatkan secara ilegal dua perempuan ke Arab Saudi, yang hingga saat ini masih termasuk dalam daftar negara moratorium penempatan PMI perseorangan.
“Tersangka menjanjikan keberangkatan cepat, gaji sebesar 1.200 Riyal, dan uang fit sebesar Rp7 juta. Perekrutan berlangsung dari Desember 2022 hingga Maret 2023,” terang AKP Arwin saat konferensi pers di Mapolres Indramayu.
Tragisnya, salah satu korban bernama Wasinah binti Sumali Kadi dilaporkan meninggal dunia di Arab Saudi, diduga akibat kekerasan dari majikannya.
Sedangkan korban lainnya, Ica binti Caskim, berhasil dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi sakit.
Keduanya diberangkatkan melalui Bandara Juanda Surabaya, lalu diserahkan ke pihak agen di Jakarta tanpa prosedur resmi, melanggar ketentuan hukum terkait penempatan tenaga kerja migran.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting seperti dokumen identitas korban, paspor, tiket pesawat, surat dari Kementerian Luar Negeri, serta catatan administrasi milik tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup, terlebih jika terbukti menyebabkan kematian korban.
Polres Indramayu menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perdagangan orang, khususnya yang melibatkan pengiriman tenaga kerja secara ilegal, guna melindungi hak dan keselamatan warga negara Indonesia.












Komentar