FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang — Dalam perspektif rasional Islami, kesejahteraan buruh tidak hanya dipandang sebagai persoalan ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual yang memiliki konsekuensi dunia dan akhirat
Islam menempatkan keadilan sebagai prinsip utama dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hubungan kerja antara buruh dan pengusaha.
Hal tersebut disampaikan oleh Ustadz Asep Syahrudin, S.Pd.I, yang menegaskan bahwa hubungan industrial dalam Islam merupakan bentuk amanah yang harus dijalankan secara adil dan proporsional.
“Islam mengajarkan bahwa setiap bentuk pekerjaan adalah ibadah, dan setiap upah adalah hak yang wajib dipenuhi. Ketika hak buruh diabaikan, maka itu bukan hanya pelanggaran sosial, tetapi juga bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat,” ujar Ustadz Asep. (01/5/26)
Ia menjelaskan bahwa prinsip keadilan dalam Islam memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an. QS. Al-Baqarah ayat 286 menegaskan bahwa manusia tidak dibebani di luar kemampuannya, yang menjadi dasar penting dalam menentukan beban kerja yang manusiawi.
Sementara itu, QS. At-Taubah ayat 105 mendorong setiap individu untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab, serta QS. Al-Anfal ayat 27 mengingatkan agar amanah dalam pekerjaan tidak dikhianati.
Lebih lanjut, Ustadz Asep mengutip hadis Rasulullah SAW, “Bayarlah upah buruh sebelum kering keringatnya,” sebagai prinsip utama dalam sistem pengupahan yang adil.
“Hadis tersebut menegaskan bahwa upah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan hak yang harus dipenuhi secara cepat, tepat, dan adil. Penundaan atau pengabaian upah adalah bentuk kezaliman,” jelasnya.
Dalam konteks ketenagakerjaan modern, ia juga menyoroti pentingnya peran negara dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha.
“Negara harus hadir sebagai penegak keadilan. Dalam Islam, dikenal konsep Hisbah dan Mazhalim yang berfungsi mengawasi dan menindak segala bentuk ketidakadilan dalam kehidupan sosial, termasuk dalam hubungan kerja,” ujarnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa Islam menawarkan konsep hubungan kerja yang lebih berkeadilan melalui pendekatan kemitraan.
“Konsep Syirkah Inan-Ijarah dapat menjadi solusi, di mana hubungan antara buruh dan pengusaha tidak bersifat eksploitatif, melainkan berbasis kemitraan dengan pembagian hak dan tanggung jawab yang proporsional,” tambahnya.
Momentum di Hari Buruh ini, Ustadz Asep berharap adanya perubahan nyata dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
“Momentum di Hari Buruh ini, semoga kesejahteraan para buruh semakin meningkat, hak-haknya terpenuhi, serta mendapatkan perlindungan yang adil dan manusiawi sesuai dengan nilai-nilai Islam,” tutupnya.

















Komentar