Fakta Hukum News, Indramayu – Masyarakat mengeluhkan Kejaksaan Negeri Indramayu lamban dalam penanganan kasus pungli pembebasan tanah seismik pengeboran minyak oleh Pertamina di Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, Indramayu. Rabu, (19/3/2025).
Kasus pungli pembebasan tanah ini sudah ramai di beritakan media yang diduga telah dilakukan oleh Suwatno Kuwu Desa Tugu “kami sebagai masyarakat telah melaporkan ke Kejari Indramayu dari bulan Agustus 2024 namun hingga saat ini masih belum ada tindakan,” ujar warga yang tidak mau disebut namanya.
Saat ini masyarakat Desa Tugu yang merasa dirugikan mempertanyakan pihak APH Kejaksaan Negeri Indramayu yang terkesan lamban dan ogah-ogahan dalam penanganan aduan serta laporan dari masyarakat.
Untuk memperjelas proses penanganan Kasus pungli yang di lakukan oleh Kuwu Desa Tugu Kecamatan Sliyeg wartawan faktahukumnews.com mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu pada Jumat 14 Maret 2024 namun tidak berhasil menemui dengan alasan Kasi Pidsusnya belum datang.
Selanjutnya pada Senin 17 Maret 2025 kami datangi kembali Kantor Kejaksaan Negeri dan bertemu dengan Kasi Pidsus, Reza Vahlefi, SH, MH di kesempatan tersebut kami menanyakan perihal penanganan kasus pungli yang dilakukan oleh Kuwu Desa Tugu tersebut.
“Kami sedang melakukan penyelidikan dari bawah kang untuk menentukan status hukumnya apakah masyarakat atau negara yang dirugikan dan kami telah memanggil serta meminta keterangan dari warga Desa Tugu yang merasa dirugikan karena uangnya dipotong oleh Kuwu baru 18 warga yang sudah kami periksa, yang 5 orang mangkir tidak memenuhi panggilan kami kang,” tegas kasi pidsus Reza Vahlefi, SH, MH
Di sela-sela penyampaiannya Kasi Pidsus menegaskan bahwa pihaknya akan menjadwal dan memanggil ulang terhadap 5 orang tersebut.
“Kami kerja secara profesional, tidak memihak kepada siapapun baik kepada pelapor ataupun terlapor, kami akan menjadwal ulang pemanggilan para korban pungli yang belum sempat hadir untuk memberikan keterangan 5 orang tersebut,” tegas Kasi Pidsus menjelaskan.
Harapan warga Desa Tugu Kecamatan Sliyeg yang merasa di rugikan penuh harap agar pihak APH serius dalam penanganan dan kasus ini tidak berhenti begitu saja.
“Punten pak, harapan kami kalau pihak APH serius dalam menangani perkara ini, bila ke-5 orang warga tersebut mangkir lagi dan tidak memenuhi panggilan APH maka sudah selayaknya pihak APH menjemput bola guna pemeriksaan di tempat, itupun kalau bener pihak APHnya tidak masuk angin pak, karena beberapa kadus di Desa Tugu pada syukuran kalau kasus ini mandeg,” ucap warga dengan nada sedih.















Komentar