oleh

Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum UNISBA Gelar PKM di SMAN Jatinangor

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Sumedang – Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) Angkatan 2024 menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM).

Gelaran acara ini mengusung tema “Konsekuensi Pidana dan Peran Kepolisian dalam Menanggulangi Kenakalan Remaja” bertempat di Aula SMA Negeri Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Jumat, (15/8/2025).

banner 336x280

Acara dimulai pukul 07.50 WIB, registrasi peserta, pembukaan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Emed Tarmedi, S.KM., MH.Kes.,

Sambutan dari Kepala SMA Negeri Jatinangor, Uus Usman, S.Pd., M.Si., yang menekankan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi para siswa untuk menambah wawasan hukum dan membentuk karakter remaja yang lebih bertanggung jawab.

“Kami merasa bangga SMA Negeri Jatinagor menjadi tuan rumah kegiatan ini. Anak-anak kami perlu mendapatkan pemahaman bahwa kenakalan remaja bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan juga dapat berimplikasi hukum. Harapan kami, kegiatan semacam ini bisa berkesinambungan, sehingga sekolah mendapat dukungan nyata dari perguruan tinggi seperti UNISBA,” ujarnya.

Sementara itu, Prof. Dr. H. Nandang Sambas, S.H., M.H., selaku Kaprodi Program Doktor Ilmu Hukum UNISBA, dalam sambutannya menegaskan bahwa dunia pendidikan, mulai dari sekolah hingga perguruan tinggi, memiliki tanggung jawab bersama dalam membina generasi muda agar terhindar dari perilaku menyimpang.

“Edukasi hukum sejak dini adalah pondasi penting untuk mencetak generasi yang taat aturan dan sadar konsekuensi dari setiap perbuatannya. Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, UNISBA berkomitmen menghadirkan kontribusi nyata bagi sekolah-sekolah dan masyarakat, sehingga lahir sinergi antara akademisi, aparat penegak hukum dan lembaga pendidikan,” tutur Prof Nandang.

Sebagai simbol kerja sama, dilakukan penyerahan cinderamata dari Kaprodi Program Doktor Ilmu Hukum, Prof. Dr. H. Nandang Sambas, S.H., M.H., kepada Kepala SMAN Jatinangor dan di abadikan melalui sesi foto bersama panitia, pejabat struktural sekolah dan pimpinan Fakultas Hukum UNISBA.

Materi sesi pertama diisi oleh AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., mahasiswa PDIH UNISBA Angkatan 2024. Dalam pemaparannya ia menjelaskan definisi kenakalan remaja dengan berbagai bentuk kekerasan meliputi fisik, psikis, seksual, eksploitasi, dan yang menjadi faktor penyebab adalah kurangnya pengawasan orangtua, pengaruh lingkungan, hingga penyalahgunaan narkoba.

“Dalam hal ini, Polisi tidak hanya bertugas menindak, tetapi juga membina dan mendampingi remaja agar tidak terjerumus pada perilaku menyimpang,” ungkap Aszhari.

Ia menekankan enam langkah strategis peran kepolisian yaitu dengan penyuluhan, pendekatan persuasif, penegakan hukum, kerja sama lintas sektor, patroli rutin, hingga program Polisi Sahabat Anak (PSA).

Sedangkan materi sesi kedua dipaparkan oleh Dr. Ade Mahmud, S.H., M.H., pakar hukum pidana sekaligus Kaprodi S1 Fakultas Hukum UNISBA.

Dalam paparannya yang berjudul “Kenakalan Remaja dalam Perspektif Hukum Pidana” ia memaparkan bahwa kenakalan remaja dalam perspektif hukum pidana dikategorikan sebagai tindak pidana anak (juvenile delinquency), yang terbagi menjadi tindak pidana ringan (vandalisme, tawuran, pelanggaran lalu lintas, bullying) dan tindak pidana berat (narkotika, pencurian, kekerasan fisik, kekerasan seksual).

Menurutnya, penanganan kenakalan remaja tidak boleh semata-mata berorientasi pada pemidanaan. “Pidana penjara bagi anak adalah jalan terakhir. Prinsip diversi yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) harus diutamakan untuk menghindarkan anak dari stigma dan memberi kesempatan perbaikan,” tegas Ade Mahmud.

Ia juga menjelaskan jenis sanksi pidana anak, mulai dari pidana peringatan, pelatihan kerja, pidana bersyarat, hingga pembinaan dalam lembaga.

Sesi tanya jawab berlangsung dinamis, dengan banyak siswa mengajukan pertanyaan terkait pengalaman mereka di lingkungan sekolah. Para guru pun menilai kegiatan ini sangat relevan.

“Siswa kami jadi lebih mengerti bahwa tindakan seperti tawuran atau bullying tidak hanya melanggar aturan sekolah, tapi juga bisa berkonsekuensi hukum. Kami berharap kegiatan seperti ini bisa rutin dilaksanakan,” ujar salah seorang guru.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Abdul Rohman, S.H., M.H. menuturkan, “Kami merasa senang dapat memberikan kontribusi nyata melalui PKM ini. Semoga ke depan, kerja sama antara UNISBA dan sekolah bisa terus ditingkatkan.”

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, dihadiri luring oleh panitia kegiatan, siswa dan guru, serta dihadiri secara daring oleh mahasiswa dari berbagai daerah seperti Riau, Tangerang Selatan, dan Bandung.

Menutup kegiatan, Kepala Sekolah menyampaikan harapan: “Kami sangat berterima kasih kepada UNISBA. Semoga kegiatan serupa terus berlanjut, agar anak-anak kami tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan moral yang kuat,” ucap Uus Usman di penghujung acara.

Dengan sinergi antara akademisi, kepolisian, dan sekolah, PKM ini diharapkan menjadi langkah awal membentuk generasi muda yang berkarakter, sadar hukum, dan siap menghadapi tantangan zaman.

Pembagian door prize di akhir kegiatan yang semakin menambah semarak suasana hingga akhir acara ditutup resmi dengan doa bersama pada pukul 10.25 WIB.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *