FAKTAHUKUMNEWS, Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Jl. Kusuma Atmaja, kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Denpasar Timur. Seorang pria berinisial MS (20) diamankan bersama satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga merupakan barang hasil curian.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (31/08/2026) sekitar pukul 08.30 WITA. Saat itu korban memarkir sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi DK 3651 AES di Jl. Kusuma Atmaja, lalu meninggalkan kendaraan untuk beraktivitas di kawasan Lapangan Bajra Sandhi.
Beberapa menit kemudian, korban mendapat informasi dari juru parkir bahwa sepeda motornya dibawa seseorang dengan cara dituntun ke arah selatan menuju lampu merah. Setelah mengecek lokasi, korban mendapati motornya sudah hilang dan langsung melapor ke Polsek Dentim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu langsung melakukan penyelidikan. Petugas menyisir area sekitar dan mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku. MS akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti pada Selasa (01/09/2026) pagi di sekitar Jl. Raya Puputan, Renon.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut karena dalam kondisi tidak terkunci stang. Kendaraan kemudian dituntun hingga berhasil dibawa meninggalkan lokasi.
Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menyampaikan keberhasilan pengungkapan ini merupakan komitmen Polsek Dentim dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang saat diparkir. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Polsek Dentim akan terus hadir memberikan pelayanan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dentim untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.















Komentar