FAKTAHUKUMNEWS, Pandeglang — Perkembangan terbaru muncul setelah pemberitaan terkait dugaan penganiayaan terhadap anak yang meminta Polres Pandeglang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Melalui kolom komentar pada unggahan Faktahukumnews.com, akun Propam Banten memberikan respons terhadap laporan dan informasi yang disampaikan melalui pemberitaan.
“Terimakasih atas laporan nya ya ka, akan kami sampaikan kpd penyidik Polres Pandeglang,” tulis akun Propam Banten.
Respons tersebut mendapat apresiasi dari pihak Faktahukumnews.com maupun penasihat hukum keluarga korban. Mustofa Ali, S.H., M.H., selaku penasihat hukum keluarga korban, menyampaikan terima kasih atas perhatian dan respons Propam Banten.
“Kami mengapresiasi respons Propam Banten yang telah menanggapi laporan ini. Kami berharap laporan dan informasi yang kami sampaikan dapat menjadi perhatian serta diteruskan kepada penyidik Polres Pandeglang,” ujar Mustofa Ali, Sabtu (29/8/2026).
Mustofa menjelaskan, berdasarkan keterangan keluarga dan kondisi korban, terdapat dugaan bahwa korban tidak hanya mengalami penganiayaan, tetapi sebelumnya diduga dibawa secara paksa atau diculik oleh sejumlah orang. Pihak keluarga juga menduga adanya tindakan yang dapat mengarah pada percobaan pembunuhan, mengingat korban mengalami luka cukup serius.
“Kalau melihat kondisi korban, terdapat luka di kepala sampai 6 centimeter dengan 10 jahitan dan sakit dibelakang kepala. Karena itu, kami meminta seluruh rangkaian kejadian didalami secara menyeluruh, termasuk dugaan penculikan, penganiayaan dan kemungkinan adanya percobaan pembunuhan,” tegas Mustofa.
Ia menegaskan, pernyataan tersebut merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan.
Mustofa sebelumnya meminta agar dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara dengan nomor laporan LP/B/169/VIII/2026/SPKT/Polda Banten/Polres Pandeglang didalami secara objektif dan profesional.
“Kami berharap seluruh fakta dibuka secara terang. Apabila ditemukan bukti yang cukup, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.


















Komentar