FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan YCQ, Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Selain YCQ, KPK juga menetapkan IAA yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK pada Jumat (9/1/2025) setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan dan distribusi kuota haji.
Koordinasi KPK dan BPK Hitung Kerugian Negara
Dalam proses penyidikan, KPK menyatakan terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara tersebut. Audit masih berlangsung, termasuk pendalaman aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil korupsi.
“KPK saat ini masih melakukan penghitungan kerugian negara bersama BPK sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi kuota haji. Aset yang disita meliputi rumah, kendaraan bermotor, serta uang dalam bentuk mata uang asing.
Penyitaan dilakukan guna mengamankan barang bukti serta mencegah pengalihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut pelayanan ibadah haji dan hak calon jemaah. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat negara dan sektor pelayanan publik.
KPK juga mengapresiasi sikap kooperatif sejumlah pihak yang telah memberikan keterangan sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara efektif.


















Komentar