FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Penertiban kabel internet semrawut di tiang Penerangan Jalan Umum program Kampung Terang, Kecamatan Batuceper, menuai kritik.
LSM Remaja Bergerak Untuk Kesejahteraan (Rembuk) menilai aksi Satpol PP dan Trantib hanya formalitas demi pencitraan.
Ketua Umum Rembuk, Saiman, mengatakan pihaknya resmi mengirim surat pengaduan ke Wali Kota Tangerang pada 5 Juni 2026, bernomor 03/PENGADUAN/P.REMBUK/VI/2026. Surat itu mereka juluki “Surat Cinta untuk Kota Tangerang”.
“Ini pesan tulus dari warga. Petugas datang, berfoto bersama, terlihat sibuk merapikan sebentar. Begitu rombongan pergi, kondisinya kembali seperti semula. Kabel kusut masih menempel sembarangan di instalasi listrik PJU,” tegas Saiman, Jumat (5/6/2026).
Rembuk menduga sejumlah penyedia WiFi beroperasi tanpa kemitraan resmi dengan program Kampung Terang, namun dibiarkan karena ada perlindungan oknum. Akibatnya, fasilitas yang dibiayai APBD tercoreng dan merugikan Kota Tangerang.
Dalam suratnya, Rembuk mengajukan empat tuntutan:
1. Evaluasi menyeluruh terhadap Camat Batuceper dan petugas Satpol PP yang terlibat.
2. Bentuk tim independen untuk mengusut izin pemakaian aset kota oleh penyedia WiFi.
3. Berikan sanksi tegas hingga pencopotan bagi pejabat yang terbukti melindungi pemasangan ilegal.
4. Tagih komitmen Camat agar fasilitas milik Pemkot di Batuceper steril dan sesuai aturan.
Rembuk menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret dari Pemkot. Langkah ini, menurut Saiman, “Dengan dilandasi kecintaan pada Kota Tangerang. Tujuan kami membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari pajak, memajukan kota, sekaligus memberantas oknum yang memainkan Perda demi kepentingan pribadi,” pungkasnya.


















Komentar