oleh

Ketum Jari Indonesia Soroti Dugaan PPK Belum Bersertifikasi, Proyek AEET BRIN Diduga Cacat Hukum dan Rugikan Negara

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Ketua Umum LSM Jari Indonesia, Heru K. Daulay, menyoroti dugaan lemahnya kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Akselerator Elektron Energi Tinggi (AEET) di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sorotan tersebut menguat setelah muncul dugaan bahwa PPK yang menangani proyek strategis tersebut belum memiliki sertifikasi kompetensi sebagaimana dipersyaratkan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

banner 336x280

Menurut Heru, kondisi tersebut berpotensi menjadi akar dari berbagai dugaan penyimpangan dalam proyek yang juga diduga dapat merugikan keuangan negara.

“Kalau benar PPK belum memiliki sertifikasi kompetensi, ini masalah serius. Bagaimana bisa mengelola proyek ratusan miliar kalau syarat dasarnya saja tidak terpenuhi,” tegasnya. Senin (13/4/26)

Ia menilai, dugaan ketidaksiapan kompetensi tersebut tercermin dari sejumlah kebijakan yang janggal, seperti tidak digunakannya dokumen perencanaan (DED) tahun 2021, perubahan lokasi proyek, hingga penyusutan ruang lingkup pekerjaan.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti dugaan pembayaran proyek yang telah mencapai sekitar 80 persen, sementara barang utama masih berada di luar negeri.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini sudah mengarah pada dugaan lemahnya pengendalian yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dan kerugian negara,” ujarnya.

Keterlambatan proyek tanpa pembebanan denda kepada penyedia juga dinilai sebagai bagian dari dugaan kegagalan pengendalian kontrak.

“Denda itu hak negara. Kalau tidak diterapkan, maka ada dugaan potensi kerugian yang harus dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Heru menegaskan bahwa posisi PPK sangat strategis karena memegang kendali penuh dalam proses pengadaan.

“Kalau PPK tidak kompeten atau tidak memenuhi syarat, maka seluruh proses berpotensi cacat sejak awal dan berisiko merugikan negara. Ini yang harus didalami secara serius,” katanya.

Ia mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap dugaan legalitas dan kompetensi PPK, termasuk seluruh proses pengadaan dalam proyek AEET.

“Jangan sampai proyek negara dikelola oleh pihak yang diduga tidak memenuhi kualifikasi. Ini berbahaya dan bisa berdampak pada kerugian negara,” tegasnya.

Mengacu pada ketentuan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PPK diwajibkan memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi pengadaan barang/jasa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PPK yang terkait dalam proyek tersebut tidak memberikan respons saat dikonfirmasi oleh redaksi.

Kasus ini dinilai menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kompetensi pejabat dalam pengelolaan anggaran negara yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dan kerugian keuangan negara dalam proyek strategis nasional.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *