FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Salah seorang warga Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Sukara, telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Salmin Abdul Hadi Cs di Pengadilan Negeri Indramayu. Gugatan ini juga menyeret pemerintah desa Sudimampir Lor dan PPATS Kecamatan Balongan sebagai turut tergugat.
Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan Register Nomor: 20/Pdt.G/2025/PN.Idm di kepaniteraan Pengadilan Negeri Indramayu. Gugatan ini didasarkan pada penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang dinilai cacat hukum oleh penggugat.
Menurut kuasa hukum penggugat, Kuswanto Pujiantono, SH, pembuatan AJB oleh PPATS harus berpatokan pada beberapa peraturan pemerintah. Namun, dalam kasus ini, AJB yang diterbitkan diduga tidak memenuhi syarat tersebut.
“Dalam pembuatan AJB, PPATS harus dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi yang memenuhi syarat,” kata Kuswanto.
Kuswanto menambahkan bahwa saksi yang diajukan dalam persidangan telah menerangkan bahwa pembuatan AJB tidak dilakukan di hadapan PPATS dan PPATS tidak berada di Kantor Kuwu Desa Sudimampir Lor saat penandatanganan akta.
“Dengan demikian, AJB tersebut diduga cacat hukum karena dibuat non-prosedural dan bukan lagi akta otentik melainkan akta di bawah tangan yang tidak mempunyai nilai pembuktian hukum yang sempurna,” pungkas Kuswanto.












Komentar