FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) Desa Karangampel Kidul, menggelar tahapan pengundian nomor urut Calon Kuwu yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Karangampel, Indramayu pada Selasa, (25/11/2025).
Selepas pengundian nomor urut, sejumlah awak media melakukan konfirmasi kepada Ketua Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) Desa Karangampel Kidul, Andri S.Pd, terkait teknis pelaksanaan tahapan, regulasi, serta penggunaan anggaran untuk kegiatan Pemilihan Kuwu di desa tersebut.
Namun sejumlah awak media yang hadir merasa kecewa, pasalnya Ketua Panitia Andri S.Pd, lebih memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan alasan dan penjelasan yang jelas kepada awak media.
“Sikap Ketua Panitia seperti itu menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan Pilwu di Desa Karangampel Kidul Kecamatan Karangampel Indramayu,” ungkap salah satu wartawan.
“Sepertinya Andri S.Pd, ada sesuatu nih hingga enggan di tanya, apalagi beri keterangan,” ujar wartawan lainnya yang menduga-duga.
Menelisik adanya sikap Ketua Panitia seperti itu, akhirnya para media merasa tergelitik guna mempertanyakan penggunaan anggaran pada pelaksanaan Pilwu di Desa Karangampel.
Patut diduga ada tindak penyelewengan pada penggunaan anggaran hingga dia menghindar pergi begitu saja saat hendak di konfirmasi.
“Ketua Panitia pemilihan Kuwu (Panpilwu) enggan memberikan keterangan, lebih memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan yang jelas kepada awak media, hal tersebut patut dipertanyakan atau dia mau menyembunyikan sesuatu perihal penggunaan anggaran,” sambung rekan media lainnya.
“Ingat, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Pilwu sangat penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait proses demokrasi tingkat Desa, dengan adanya sikap alergi kepada wartawan, ketua panitia pemilihan kuwu desa karangampel kidul diduga tidak netral,” ungkapnya mengakhiri.












Komentar