oleh

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang Sikapi Laporan BHP2HI Terkait Bangunan Tak Berizin

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, H. Junaidi mengadakan pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Laporan Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BHP2HI) mengenai adanya dugaan penyalahgunaan sebagian lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kota Tangerang.

Adapun dugaan penyalahgunaan tersebut berupa Embung yang berlokasi di Perumahan Bugel Indah Kelurahan Bugel Kecamatan Karawaci bertempat di Ruang Rapat Badan Musyawarah (BANMUS) lantai dua (2) Gedung DPRD Kota Tangerang pada Kamis, (18/12/2025).

banner 336x280

Junaidi meminta OPD terkait untuk menindak tegas bangunan yang tidak memiliki izin dan mendirikan di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

“Kita sudah hadirkan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini, dan alhamdulillah secepatnya dari pihak Dinas PUPR selaku pemilik lahan akan membuat surat peringatan pada bangunan yang didirikan disana,” terang H. Junaidi

Junadi juga menjelaskan, lahan yang didirikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ini merupakan lahan yang melanggar beberapa Perda meliputi;

– Perda Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan.

– Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

– Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Sesuai dengan Perda yang berlaku, kita akan tindak tegas bangunan ini, maka tadi kita sudah kordinasikan pada OPD terkait diantaranya Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Perkim dan Bagian Hukum untuk segera memproses masalah ini,” ungkap Junaidi.

Makasanudin S.H (Ichsan) selaku Sekjen Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BPHP2HI) mengapresiasi tindakan tegas dari Ketua DPRD.

“Kami ucapkan terima kasih atas ketegasan Ketua Komisi 1, dalam menyikapi laporan kami, kami berharap setiap OPD tegas dalam penegakkan PERDA di Kota Tangerang tanpa tebang pilih,” ujar Ichsan.

RDP kali ini dihadiri oleh Jajaran Komisi I serta dari pihak OPD dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yaitu, Kabid Perkim (Adrial Karami), Sekdis PUPR (Hadi Baradin), Camat Karawaci (Achmad Zuldin Syafii), Kasi Data dan Informasi Satpol PP (Budi Dharmawanto Arief), Kabid Administrasi Aset BPKD Akhmad (Buchori), Katim Bantuan Hukum Bagian Hukum (Ramdhana), serta Kepala Sub Seksi II Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang (Kevin Adhyaksa), serta perwakilan dari BHP2HI.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed